Salah satu peristiwa bersejarah pada tanggal 6 Januari, adalah pidato Presiden Amerika Serikat ke-32 Franklin Delano Roosevelt. Dalam pidato tersebut Roosevelt menyampaikan empat kebebasan. Pidato di depan Konggres Amerika, pada 6 Januari 1941. Empat kebebasan itu adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk beragama, kebebasan dari kemelaratan, kebebasan dari ketakutan.
Franklin Delano Roosevelt, lahir pada 30 Januari 1882 di Hudson Valley di Hyde Park, New
York. Orangtuanya Bernama James Roosevelt I dan Sara Ann Delano. F.D. Roosevelt
adalah Presiden Amerika Serikat ke-32 dan
merupakan satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang terpilih empat kali dalam
masa jabatan dari tahun 1933 hingga 1945. Roosevelt dianggap sebagai salah satu presiden terbesar Amerika
Serikat. Sebab, dia membawa negara tersebut melewati Depresi Besar (Great
Depression) dan Perang Dunia II. Ia juga menjadi tokoh dunia, karena 4
kebebasan dalam pidatonya, menjadi milik dunia khususnya negara-negara yang
menjunjung tinggi demokrasi, termasuk kita di Indinesia.
Kebebasan beragama di negara kita dijamin dengan UUD 1945
pasal 28E dan pasal 29. Bunyi Pasal 28E, ayat (1): Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih Pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali. Ayat (2): Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. Jaminan lain di pasal 29, ayat (1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang MNaha Esa, dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Kebebasan menyatakan pendapat dijamin dalam pasal 28E ayat
(3), Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul sdan mengeluarkan
pendapat. Kebebasan dari kemelaratan, dijamin dalam pasal 34 dan ayatnya. Dimana
jaminan kebebasan dari ketakutan? Semestinya di Bab XA, tentang Hak Asasi
Manusia, memberi jaminan kebebasan dari ketakutan.
Dari keempat kebebasan
yang dijamni undang-undang ini, perlu juga dipahami dan dihidupi, pasal
28J ayat (1), Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ayat (2), Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Tantangan kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah; pasal 28J ini nyaris tak digubris. Dengan demikian
pelanggaran etika dan pelanggaran hak
asasi manusia masih saja berlangsung dimana-mana. Rasa ketakutan masyarakat
masih tinggi, keamanan belum menjamin sepenuhnya. Penghormatan pada martabat
kemanusiaan hilang.
Selamat merajut kembali persaudaraan dengan hormat pada
sesamanya.
Posting Komentar untuk "Empat Kebebasan "