Empat Kebebasan

Selamat pagi, salam bahagia

Salah satu peristiwa bersejarah pada tanggal 6 Januari, adalah pidato Presiden Amerika Serikat ke-32 Franklin Delano Roosevelt. Dalam pidato tersebut Roosevelt menyampaikan empat kebebasan. Pidato di depan Konggres Amerika, pada 6 Januari 1941. Empat kebebasan itu adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk beragama, kebebasan dari kemelaratan, kebebasan dari ketakutan.

Franklin Delano Roosevelt, lahir pada 30 Januari 1882 di Hudson Valley di Hyde Park, New York. Orangtuanya Bernama James Roosevelt I dan Sara Ann Delano. F.D. Roosevelt  adalah Presiden Amerika Serikat ke-32 dan merupakan satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang terpilih empat kali dalam masa jabatan dari tahun 1933 hingga 1945. Roosevelt dianggap sebagai salah satu presiden terbesar Amerika Serikat. Sebab, dia membawa negara tersebut melewati Depresi Besar (Great Depression) dan Perang Dunia II. Ia juga menjadi tokoh dunia, karena 4 kebebasan dalam pidatonya, menjadi milik dunia khususnya negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi, termasuk kita di Indinesia.

Kebebasan beragama di negara kita dijamin dengan UUD 1945 pasal 28E dan pasal 29. Bunyi Pasal 28E, ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih Pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali. Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Jaminan lain di pasal 29, ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang MNaha Esa, dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kebebasan menyatakan pendapat dijamin dalam pasal 28E ayat (3), Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul sdan mengeluarkan pendapat. Kebebasan dari kemelaratan, dijamin dalam pasal 34 dan ayatnya. Dimana jaminan kebebasan dari ketakutan? Semestinya di Bab XA, tentang Hak Asasi Manusia, memberi jaminan kebebasan dari ketakutan.

Dari keempat kebebasan  yang dijamni undang-undang ini, perlu juga dipahami dan dihidupi, pasal 28J ayat (1), Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ayat (2), Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Tantangan kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah; pasal 28J ini nyaris tak digubris. Dengan demikian pelanggaran etika  dan pelanggaran hak asasi manusia masih saja berlangsung dimana-mana. Rasa ketakutan masyarakat masih tinggi, keamanan belum menjamin sepenuhnya. Penghormatan pada martabat kemanusiaan hilang.

Selamat merajut kembali persaudaraan dengan hormat pada sesamanya.

 

Posting Komentar untuk "Empat Kebebasan "