Dr.Stevanus C Handoko, S.Kom., MM, "Saya sangat mengapresiasi..."

Dr.Stevanus C Handoko, S.Kom., MM., 
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Presiden yang mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara"

Setelah Indonesia di Proklamirkan sebagai Negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak lama sejak saat itu pada tanggal 4 Januari 1946 pemerintahan Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta. Sebagai Kota Republik, Yogyakarta berperan menopang segala hal terkait Republik Indonesia. Seluruh biaya operasional pemerintahan dan para pejabat RI selama berada di Yogyakarta ditanggung oleh Kraton Yogyakarta juga dibantu oleh Kadipaten Pakualaman.

Sebagai wilayah berdaulat, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam proses terbentuknya Republik Indonesia dan juga mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer yang dilakukan Belanda.

Pada 19 Desember 1948, agresi militer Belanda II menyasar ibukota negara di Yogyakarta dan berhasil menduduki Yogyakarta. Yogyakarta dalam kondisi darurat, Presiden Ir. Sukarno, Hatta, dan sejumlah pejabat tinggi RI lainnya ditangkap dan diasingkan ke luar Jawa.

Sebagai bentuk usaha mempertahankan kedaulatan dan merebut Kembali Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menggagas serangan umum 1 Maret 1949.

Peristiwa besar dan menjadi tonggak kebangkitan Penegakan Kedaulatan Negara digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai usaha untuk membalas dan merebut kembali Yogyakarta demi membuktikan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia masih ada.

Pelurusan sejarah bangsa atas peran besar Ngayogyakarta Hadiningrat dalam usaha untuk mempertahankan Republik Indonesia dengan mengerahkan segenap seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menunjukan pada Dunia Internasional bahwa Republik Indonesia masih ada sungguh sangat penting.

Usaha pelurusan sejarah atas peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 ternyata juga menjadi bagian dalam Keppres ini khususnya dalam bagian pertimbangan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 memang benar digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan, solidaritas dan kesatuan bangsa Indonesia.

Saya sangat mengapresiasi keputusan Presiden yang mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

Secara khusus, kehadiran Keppres ini menunjukkan secara jelas kepada generasi muda dan penerus bangsa untuk tetap mengingat sejarah perjuangan bangsanya dalam mempertahankan Republik Indonesia. Mengenal sejarah panjang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan hingga mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.

Dr.R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM. Anggota DPRD DIY.,Komisi A  | Bapemperda  | Sekretaris Fraksi Gabungan.,Partai Solidaritas Indonesia

Posting Komentar untuk "Dr.Stevanus C Handoko, S.Kom., MM, "Saya sangat mengapresiasi...""