REFORMULASI REGULASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Para peserta seminar berfoto bersama

Purwakarta, 24 September 2024 sejumlah 50 peserta dari berbagai agama (Islam, Katolik, Hindu, Buddha, Kristen Protestan, Kong Hu Chu) yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Purwakarta mengadakan seminar sehari dengan tema: "Reformulasi Konsepsi Regulasi Pendirian Rumah Ibadah". Dr.H.Hanif Hanafi, M.S Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta megatakan dalam paparan materi yang pertama tentang reformulasi berarti memformulakan kembali kebijakan aturan bersama. Gerakan kerukunan Agama sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat untuk membantu pemerintah, dibentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama oleh masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama. 

Konflik dari internal beragama adalah adanya perbedaan sudut pandang. Yus Djunaedi Rusli, S.STP, M.Si  dalam paparan materi yang kedua menjelaskan dengan detail berkaitan dengan konflik eksternal beragama yaitu keegoan (di sekeliling kita yang memiliki agama yang beragam tetapi ada batasannya untuk satu sama lain). Pendirian rumah ibadah: - 60% izin masyarakat- pemeluk agama. Pemateri  Kedua Yus Djunaedi Rusli, S.STP, M.Si menegaskan tentang FKUB – Kemenag Izin masyarakat paling sulit, maka untuk mendirikan rumah ibadah sebaiknya tidak diawali dengan konflik dan lakukan pendekatan yang baik dengan sekeliling. 

Seharusnya pemerintah memfasilitasi, tetapi tidak mungkin sebanyak itu. Maka pemerintah hanya perlu membangun 6 tempat ibadah untuk 6 agama. Bagaimana membangun toleransi? Dengan cara kita mengedukasikan/sosialisasikan kerukunan secara terus menerus. Rekomendasi tentang reformulasi. Adanya FKUB (organisasi strategis) yang harus dipertahankan dan diadakan di tempat pusat oleh pemerintah. Konsepsi regulasi: sifatnya ideal, diuji coba di seluruh Indonesia. 


HM. John Dien  Th, SH. M.Pd Menegaskan dalam paparan materinya Tri Kerukunan - kerukunan umat beragama-seagama    Dilakukan untuk menciptakan hal harmoni dan menjadi sebuah anugerah - kerukunan antar umat beragama - umat beragama dengan pemerintah. Pemimpin yang adil untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Para ilmuwan/para ulama dapat membawa masyarakat ke arah yang baik untuk mewujudkan Kerukunan umat Beragama. Hasil Seminar Forum Kerukunan Umat Beragama menghasilkan surat Rekomendasi  FKUB Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 sebagai berikut: 

1. Bahwa keberadaan FKUB harus terus dipertahankan sebagai miniatur media  silaturahim stakeholders keagamaan dan edukasi kerukunan umat  beragama.

2. Bahwa fungsi  FKUB menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah  harus dikuatkan yang senantiasa sinergis kolaboratif dengan Kemenag.

3. Jika pendirian rumah ibadah tidak memenuhi persyaratan maka Pemerintah daerah  bersama FKUB Serta Kemenag mengusahakan menyediakan rumah ibadah khusus. 

4. Semua komponen agama harus berusaha menguatkan moderasi Beragama atau toleransi agar pendirian rumah ibadah berjalan baik dan damai.

5. Untuk mewujudkan harmoni agama  agar semua pihak menguatkan toleransi antara intern dan  ekstern agama serta relasi harmoni dengan negara.

6. Untuk mewujudkan program edukasi kerukunan kepada masyarakat, agar  pemerintah daerah  memberikan fasilitas sekretariat dan operasional untuk  menjalankan visi misi Forum Kerukunan Umat Beragama Purwakarta Jawa  Barat. Penulis Yohanes Baptis Wakil Sekretaris.

Posting Komentar untuk " REFORMULASI REGULASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH "