Apresiasi Negara Untuk Nadim Anwar Makarim

Andreas Chandra
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta

Selasa 30 Juni 2026 , mata kita telah terbuka secara benderang melihat bagaimana sebuah apresiasi seharusnya menjadi kenangan yang paling indah. Namun, kali ini semua itu harus berbanding terbalik. Sebuah pil pahit harus diteguk tanpa campuran air semuanya begitu memenuhi tenggorokan dan pahit, sekali lagi pahit. Itulah yang harus dirasakan oleh seorang putra terbaik bangsa, Nadiem Makarim. Hari ini, pada sidang putusan, hakim memutus bahwa Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, pidana denda sebanyak Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp809,5 miliar yang tak masuk diakal. Bagaimana tidak? Semua fakta persidangan yang selama ini berjalan menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah menerima aliran dana apa pun. Mengapa ia harus tetap membayar uang pengganti?

Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem Anwar Makarim, terdapat seorang hakim anggota, yaitu Andi Saputra, S.H., M.H., yang menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dalam dissenting opinion tersebut, pada pokoknya beliau menyatakan bahwa:

1. Tidak terdapat alat bukti yang cukup dan meyakinkan, atau setidak-tidaknya masih menimbulkan keraguan, karena tidak disertai dengan persesuaian serta kausalitas antarbukti yang jelas dan terang benderang.

2. Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan tindak pidana korporasi yang didakwakan.

3. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, yaitu: (a) kebijakan pengadaan laptop, (b) timbulnya kerugian negara, dan (c) penambahan modal saham Google ke PT GoTo, merupakan tiga peristiwa yang tidak memiliki kausalitas yang kuat atau hubungan sebab akibat yang jelas. Setidak-tidaknya, ketiga peristiwa tersebut tidak dapat dibuktikan terjadi karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh terdakwa.

Pada bagian pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.

Sebagai seorang terdakwa yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim, terdapat hak-hak yang seharusnya tetap dihormati dan tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah hak terdakwa untuk menyampaikan perasaan atau tanggapannya setelah putusan dibacakan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya atas putusan yang baru saja dijatuhkan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari majelis hakim. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim justru segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem Anwar Makarim untuk menyampaikan perasaan maupun tanggapannya.

Terlepas dari benar atau tidaknya seseorang menurut putusan pengadilan, setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, bermartabat, dan manusiawi selama proses peradilan berlangsung. Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan perasaannya setelah putusan dibacakan merupakan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi setiap orang.


Posting Komentar untuk "Apresiasi Negara Untuk Nadim Anwar Makarim"