![]() |
| Oleh : Andreas Chandra, CPLA Paralegal, Pemerhati Isu Sosial |
Keadilan di Indonesia sering digambarkan sebagai barang mewah, mudah diucapkan dalam pidato kenegaraan, tetapi sulit dijangkau oleh mereka yang justru paling membutuhkannya. Bagi seorang buruh yang diberhentikan sepihak, seorang ibu yang berjuang mendapatkan hak asuh anak, atau seorang petani yang tanahnya digusur tanpa ganti rugi yang layak, jalan menuju pengadilan sering terasa lebih jauh daripada jalan menuju kemiskinan itu sendiri. Di titik inilah paralegal hadir bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai jembatan yang menghubungkan rakyat kecil dengan sistem hukum yang selama ini terasa asing dan menakutkan bagi mereka.
Landasan Konstitusional yang Tidak Bisa Ditawar
Kehadiran paralegal bukan sekadar inisiatif sosial tanpa dasar hukum. Ia berpijak langsung pada prinsip equality before the law yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dua pasal ini bukan hiasan konstitusi. Ia adalah janji negara. Dan janji itu baru bermakna jika negara juga menyediakan jalan bagi warganya yang miskin dan buta hukum untuk benar-benar mengakses keadilan tersebut. Di sinilah negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai payung hukum yang mewujudkan janji konstitusional itu menjadi kewajiban nyata negara.
Paralegal dalam Bingkai Undang-Undang Bantuan Hukum
Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2011 mendefinisikan bantuan hukum sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum ini bukan derma, melainkan hak yang dapat dituntut setiap warga negara yang tidak mampu.
Untuk menjalankan mandat ini, Pasal 9 UU Bantuan Hukum memberi kewenangan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagai pelaksana bantuan hukum. Pasal 10 kemudian mewajibkan Pemberi Bantuan Hukum menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para pelaksana tersebut, termasuk paralegal. Sejak saat itulah istilah "paralegal" secara resmi masuk ke dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia.
Pengakuan ini bukan kebetulan administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012 menegaskan bahwa selain advokat, terdapat pihak lain yang sah memberikan bantuan hukum, termasuk paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagai pemberi bantuan hukum. Dengan kata lain, keberadaan paralegal telah lulus uji konstitusionalitas di lembaga tertinggi penjaga UUD 1945.
Dari Permenkumham 1/2018 ke Permenkumham 3/2021 Dinamika yang Perlu Dipahami
Sebagai aturan teknis pelaksana, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Namun perjalanan aturan ini tidak mulus. Delapan belas advokat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham tersebut karena dinilai memberi ruang bagi paralegal untuk beracara sendiri di persidangan tanpa pendampingan advokat, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Putusan itu penting untuk dipahami secara jernih, bukan untuk melemahkan posisi paralegal, melainkan untuk menegaskan batas kewenangannya. Paralegal bukan advokat, dan tidak dimaksudkan menjadi advokat. Perannya adalah mendampingi, bukan menggantikan. Sejumlah akademisi yang melakukan eksaminasi atas putusan itu justru mengingatkan bahwa fungsi de facto paralegal, terutama paralegal komunitas yang selama bertahun-tahun telah menjadi tumpuan masyarakat miskin dan termarjinalkan di pelosok, tidak boleh direduksi hanya karena persoalan kewenangan beracara di ruang sidang.
Pemerintah kemudian merevisi ketentuan ini melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menggantikan Permenkumham No. 1 Tahun 2018. Aturan baru ini memberi kejelasan lebih lanjut mengenai syarat menjadi paralegal, hak atas pelatihan, kartu identitas, hingga kode etik dan sanksi bagi pelanggaran, sekaligus menegaskan bahwa bantuan hukum litigasi oleh paralegal tetap dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat, bukan menggantikannya.
Dinamika regulasi ini justru membuktikan satu hal penting: keberadaan paralegal bukan wacana yang mengambang, melainkan institusi hukum yang terus disempurnakan negara agar makin kokoh dan makin jelas batasnya.
Jembatan yang Sesungguhnya
Mengapa paralegal disebut jembatan? Karena advokat, dengan segala keahlian dan kewenangannya, sering kali tidak hadir di ruang-ruang di mana ketidakadilan justru paling sering terjadi: kampung terpencil, permukiman kumuh perkotaan, wilayah adat yang jauh dari kota kabupaten. Paralegal, yang lahir dan hidup di tengah komunitas itu sendiri, memahami bahasa, kegelisahan, dan ketakutan warganya. Mereka menjadi penerjemah pertama antara persoalan hukum yang rumit dengan akal sehat masyarakat awam.
Paralegal memberi penyuluhan hukum sebelum masalah membesar. Mereka mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga melapor ke kepolisian tanpa rasa takut sendirian. Mereka menemani buruh menghadapi mediasi hubungan industrial. Mereka menjembatani petani yang tanahnya disengketakan dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memiliki advokat untuk menempuh jalur litigasi. Tanpa jembatan ini, banyak perkara tidak akan pernah sampai ke meja pengadilan; ia akan berhenti di titik keputusasaan, dibiarkan menjadi ketidakadilan yang dipendam.
Tantangan yang Masih Harus Dijawab
Namun demikian, jujur harus diakui bahwa profesi paralegal di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural. Standar kompetensi dan kualifikasi paralegal belum sepenuhnya seragam. Pendanaan negara untuk paralegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, pada praktiknya masih terbatas dan hanya menjangkau paralegal yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum resmi. Padahal jumlah paralegal komunitas yang bekerja secara swadaya jauh lebih banyak daripada yang tercatat dalam basis data resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ketegangan antara profesi advokat dan peran paralegal, sebagaimana tercermin dalam sengketa uji materi di Mahkamah Agung, juga menunjukkan bahwa relasi kedua profesi ini perlu terus dirawat dengan semangat kolaboratif, bukan kompetitif. Paralegal bukan ancaman bagi advokat. Sebaliknya, paralegal adalah mitra yang memperluas jangkauan bantuan hukum ke wilayah yang selama ini tidak terjangkau oleh sedikitnya jumlah advokat pro bono.
Keadilan tidak akan pernah benar-benar hadir jika ia hanya berhenti di ruang sidang yang megah, sementara jutaan warga miskin tidak pernah tahu bagaimana cara mengetuk pintunya. Paralegal, dengan segala keterbatasan dan tantangan regulasinya, telah membuktikan diri sebagai jembatan yang nyata: menghubungkan hak konstitusional di atas kertas dengan pengalaman hidup rakyat kecil di lapangan.
Negara telah meletakkan dasar hukumnya, dari UUD 1945, UU No. 16 Tahun 2011, hingga Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Yang kini dibutuhkan bukan lagi perdebatan tentang perlu tidaknya paralegal, melainkan komitmen bersama untuk memperkuat, mendanai, dan melindungi mereka yang selama ini berdiri di garis depan, menjemput keadilan bagi mereka yang selama ini hanya bisa memandanginya dari kejauhan.

Posting Komentar untuk "Paralegal Sebagai Jembatan Menjemput Keadilan"