Dr.R.Stevanus C Handoko, S.Kom.,MM, "tindakan oknum guru di SMAN 1 Banguntapan ditengarai sudah melanggar UUD 1945 pasal 29" |
Menggunakan atribut keagamaan merupakan ranah yang sangat private terlebih di lingkungan sekolah negeri. Setiap pemeluk agama memiliki pemahaman dan keyakinan yang tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Negara menjamin atas pilihan yang diyakini oleh warganya dalam beribadat dan memeluk keyakinannya.
Menurut Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota Komisi D DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia, Tindakan oknum guru di SMAN 1 Banguntapan ditengarai sudah melanggar UUD 1945 pasal 29 yang sangat jelas memberikan perlindungan kepada warga negaranya untuk bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Aturan seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 sangat jelas bahwa disana terdapat berbagai pilihan jenis model yang dapat digunakan oleh peserta didik”, ungkap Dr. R. Stevanus.
“Permendikbud No 45 tahun 2014, pasal 3 cukup jelas memberikan pilihan kepada peserta didik untuk menggunakan berbagai model pakaian seragam sekolah tanpa ada pemaksaan jenis tunggal seragam sekolah”, tambah Dr. R. Stevanus.
Dr. R. Stevanus juga menyampaikan bahwa selain memberikan informasi tentang jenis model seragam sekolah negeri, dalam permendikbud no 45 tahun 2014 sangat jelas juga memberikan informasi tentang sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pasal 6 dalam permendikbud tersebut menyatakan Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait sikap tegas Gubernur DIY untuk memberikan sanksi, Dr. R. Stevanus sangat mendukung tegas instruksi Gubernur DIY untuk segera mengusut dan memberikan sanksi kepada sekolah, kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat dalam pemaksaan terhadap siswi tersebut.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan pemaksaan yang dilakukan oknum guru tampak sekali bahwa Tindakan tersebut melanggar Pasal 1 angka 6 PP 94 Tahun 2021, melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 3 tentang kewajiban, PP 94 tahun 2021 pasal 5 tentang larangan bagi PNS”, ungkap Dr. R. Stevanus.
Dengan minimal 2 landasan aturan tersebut, sebenarnya sanksi bagi oknum kepala sekolah dan oknum guru sudah harus segera ditegakkan. Ketegasan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY perlu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Posting Komentar untuk "Dr.Stevanus Dukung Gubernur DIY Tegakkan Hukum dan Peraturan"