Gereja Santo Yohanes Paulus II Brayut Pendowoharjo Ngaglik Sleman diwaktu senja |
Paroki St. Yohanes Paulus II Brayut ditetapkan dengan
Surat Keputusan Uskup Agung Semarang nomor : 1376/B/I/b-140/18 tertanggal 25 Desember
2018 meliputi enam wilayah, yaitu Wilayah Ngelo, Wilayah Dukuh, Wilayah Tambakrejo,
Wilayah Karangkepuh, Wilayah Karanglo, dan Wilayah Kayunan dengan pusat
pelayanan di Gereja Santo Yusup Tambakrejo. Melihat dari data yang ada, Dewan
Pastoral Paroki memutuskan bahwa Gereja Santo Yusup Tambakrejo sebagai gereja
induk di Paroki SantoYohanes Paulus II Brayut dengan pertimbangan: 1) Latar belakang historis Gereja Santo Yusup Tambakrejo sudah
digunakan sebagai Pusat Pastoral; 2) Gereja Santo Yusup Tambakrejo merupakan tempat paling
memungkinkan untuk dilaksanakan pengembangan lahan sebagai pusat pelayanan
paroki (gereja, ruang pertemuan, sekretariat, pastoran); 3) Lokasi Gereja Santo Yusup Tambakrejo berada di pinggir
perkampungan; 4) Mayoritas warga
sekitar Gereja Santo Yusup Tambakrejo beragama Katolik; 5) Gereja Santo
Yusup Tambakrejo memiliki tempat parkir memadai: 6) Akses masuk ke lokasi Gereja Santo Yusup
Tambakrejo mudah dari berbagai arah; 7) Letak Gereja Santo Yusup Tambakrejo berada 2
km dari pusat pemerintahan Kabupaten Sleman.
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan olahan dari Dewan Pastoral Paroki bersama Kepala Paroki Rama B.Hanjar Krisnawan, Pr, Gereja Santo Yusup Tambakrejo sebagai Pusat Pastoral Paroki perlu pembenahan dan pengembangan agar memadahi sebagai Pusat Pastoral.
Gereja Santo Yohanes Paulus II Brayut Pendowoharjo Ngaglik Sleman saat pelaksanaan peribadatan |
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Dewan Pastoral
Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut mengajukan permohonan kepada Bapa Uskup
Keuskupan Agung Semarang untuk meneguhkan dan menetapkan Gereja Santo Yusup
Tambakrejo sebagai gereja induk dengan nama Gereja Santo Yohanes Paulus II. Surat permohonan bernomor 004/DPP/YP II/II/2023, tertanggal 25 Februari 2023, ditandatangani Rama B.Hanjar Krisnawan, Pr sebagai Kepala Paroki, perihal permohonan penetapan sebagai Pusat Paroki, langsung ditanggapi oleh Bapak Uskup Mgr.Robertus Rubyatmoko.
Dengan Surat Keputusan Uskup Agung Semarang nomor 0257/B/I/b-140/2023, tanggal 7 Maret 2023, menetapkan bahwa Gereja Santo Yusup Tambakrejo, Ngaglik, Sleman sebagai gereja pusat Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut Pendowoharjo Ngaglik Sleman. Selanjutnya nama Gereja Santo Yusup diubah menjadi Gereja Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut Pandowoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta.
Saat ini Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut memiliki
jumlah umat 2.017 jiwa dengan 804 KK. Seiring perkembangan dan kebutuhan gerak
pelayanan, penambahan lahan sangat diperlukan untuk membangun berbagai
fasilitas seperti: sekretariat, ruang pertemuan, dan fasilitas lainnya. Untuk
keperluan tersebut maka akan membeli tanah di sekitar gereja dan masih terbuka
untuk pengembangannya. Kebutuhan untuk pengembangan dan pembelian tanah seluas
1.678 m persegi dengan 3 sertifikat, dengan beaya: harga tanah Rp 3.731.600.000,--dan
BPHTB dan pengeringan Rp 463.400.000,-- sehingga dana yang diperlukan Rp
4.195.000.000,--
Sementara ini dana yang masuk antara lain dari subsidi Keuskupan Rp 1.000.000.000,-- swadaya umat Rp 800.000.000,- sehingga masih ada kekurangan Rp 2.395.000.000,--
Kekurangan dana sebesar Rp. 2.395.000.000,- (Dua milyar tiga ratus
sembilan puluh lima juta rupiah). Diharapkan datang dari para dermawan/donatur/pembaca
semua dengan sumbangan yang dapat disampaikan langsung kepada Panitia atau melalui
transfer ke:
1. Bank Mandiri KCP Sleman No Rekening : 137-00-1632682-5 Atas Nama : PGPM Paroki Santo Yohanes Paulus II
2. Bank BRI Unit Palagan No Rekening : 7307-01-015723-53-5 Atas Nama : PGPM Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut
(Narasumber R.Djoko Handoyo, SH, Ketua Panitia)
Posting Komentar untuk "PAROKI ST.YOHANES PAULUS II BRAYUT BERBENAH"