PAROKI ST.YOHANES PAULUS II BRAYUT BERBENAH

Gereja Santo Yohanes Paulus II Brayut Pendowoharjo Ngaglik Sleman diwaktu senja 

Paroki St. Yohanes Paulus II Brayut ditetapkan dengan Surat Keputusan Uskup Agung Semarang nomor : 1376/B/I/b-140/18 tertanggal 25 Desember 2018 meliputi enam wilayah, yaitu Wilayah Ngelo, Wilayah Dukuh, Wilayah Tambakrejo, Wilayah Karangkepuh, Wilayah Karanglo, dan Wilayah Kayunan dengan pusat pelayanan di Gereja Santo Yusup Tambakrejo. Melihat dari data yang ada, Dewan Pastoral Paroki memutuskan bahwa Gereja Santo Yusup Tambakrejo sebagai gereja induk di Paroki SantoYohanes Paulus II Brayut dengan pertimbangan: 1) Latar belakang historis Gereja Santo Yusup Tambakrejo sudah digunakan sebagai Pusat Pastoral; 2) Gereja Santo Yusup Tambakrejo merupakan tempat paling memungkinkan untuk dilaksanakan pengembangan lahan sebagai pusat pelayanan paroki (gereja, ruang pertemuan, sekretariat, pastoran); 3)  Lokasi Gereja Santo Yusup Tambakrejo berada di pinggir perkampungan; 4) Mayoritas warga sekitar Gereja Santo Yusup Tambakrejo beragama Katolik; 5) Gereja Santo Yusup Tambakrejo memiliki tempat parkir memadai: 6) Akses masuk ke lokasi Gereja Santo Yusup Tambakrejo mudah dari berbagai arah; 7) Letak Gereja Santo Yusup Tambakrejo berada 2 km dari pusat pemerintahan Kabupaten  Sleman. 

Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan olahan dari Dewan Pastoral Paroki bersama Kepala Paroki Rama B.Hanjar Krisnawan, Pr, Gereja Santo Yusup Tambakrejo sebagai Pusat Pastoral Paroki perlu pembenahan dan pengembangan agar memadahi sebagai Pusat Pastoral. 

Gereja Santo Yohanes Paulus II Brayut Pendowoharjo Ngaglik Sleman saat pelaksanaan peribadatan

Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Dewan Pastoral Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut mengajukan permohonan kepada Bapa Uskup Keuskupan Agung Semarang untuk meneguhkan dan menetapkan Gereja Santo Yusup Tambakrejo sebagai gereja induk dengan nama Gereja Santo Yohanes Paulus II. Surat permohonan bernomor 004/DPP/YP II/II/2023, tertanggal 25 Februari 2023, ditandatangani Rama B.Hanjar Krisnawan, Pr sebagai Kepala Paroki, perihal permohonan penetapan sebagai Pusat Paroki, langsung ditanggapi oleh Bapak Uskup Mgr.Robertus Rubyatmoko.

Dengan Surat Keputusan Uskup Agung Semarang nomor 0257/B/I/b-140/2023, tanggal 7 Maret 2023, menetapkan bahwa Gereja Santo Yusup Tambakrejo, Ngaglik, Sleman sebagai gereja pusat Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut Pendowoharjo Ngaglik Sleman. Selanjutnya nama Gereja Santo Yusup diubah menjadi Gereja Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut Pandowoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta.

Saat ini Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut memiliki jumlah umat 2.017 jiwa dengan 804 KK. Seiring perkembangan dan kebutuhan gerak pelayanan, penambahan lahan sangat diperlukan untuk membangun berbagai fasilitas seperti: sekretariat, ruang pertemuan, dan fasilitas lainnya. Untuk keperluan tersebut maka akan membeli tanah di sekitar gereja dan masih terbuka untuk pengembangannya. Kebutuhan untuk pengembangan dan pembelian tanah seluas 1.678 m persegi dengan 3 sertifikat, dengan beaya: harga tanah Rp 3.731.600.000,--dan BPHTB dan pengeringan Rp 463.400.000,-- sehingga dana yang diperlukan Rp 4.195.000.000,--

Sementara ini dana yang masuk antara lain dari subsidi Keuskupan Rp 1.000.000.000,-- swadaya umat Rp 800.000.000,- sehingga masih ada kekurangan Rp 2.395.000.000,--

Kekurangan dana sebesar Rp. 2.395.000.000,- (Dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Diharapkan datang dari para dermawan/donatur/pembaca semua dengan sumbangan yang dapat disampaikan langsung kepada Panitia atau melalui transfer ke:

1.      Bank Mandiri KCP Sleman No Rekening : 137-00-1632682-5 Atas Nama : PGPM Paroki Santo           Yohanes Paulus II   

2.       Bank BRI Unit Palagan No Rekening : 7307-01-015723-53-5 Atas Nama : PGPM Paroki Santo           Yohanes Paulus II Brayut 

(Narasumber R.Djoko Handoyo, SH, Ketua Panitia)

Posting Komentar untuk "PAROKI ST.YOHANES PAULUS II BRAYUT BERBENAH"