Dari kiri: dr.Gatha Aprilia Kurniaputri, Carolina, Rama A.Suratmo, Pr dan Jimmy Rusdin dari DPRD DIY |
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, menyelenggarakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) tahun 2023. Acara diselenggarakan pada Jumat 7 Juli 2023, di Aula Gereja Klepu Sleman. Acara dihadiri Rama A.Suratmo, Pr selaku Rama Paroki, Jimmy Rusdin anggota DPRD DIY, para peserta yang terdiri dari bapak, ibu dan Orang Muda Katolik. Sebagai narasumber Carolina dari Satgas Perempuan dan Perlindungan Anak, dan dr.Gatha Aprilia Kurniaputri.
Dalam UU Perkawinan No.16 Tahun 2019, tentang perubahan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, disebutkan usia perkawinan 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun BKKBN mengisyaratkan usia perkaiwnan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Mengapa demikian, ya karena dengan usia dewasa perkawinan dapat menekan berbagai dampak pernikahan dini. Banyak hal didapat dari permikahan usia 21 tahun perempuan dan 25 tahun laki-laki.
Menikah di usia dewasa, akan memberikan bekal, setidaknya persiapan bagi pasangan. Kesiapan itu antara lain: kesiapaan mental, kesiapan emosi, kesiapan finansial, kesiapan fisik,kesiapa sosial, kesiapan intelektual dan kesiapan ketrampilan hidup.
Bahaya perkawianan usia dini, menurut Carolina.bisa menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu Satgas Perempuan dan Perlindugan Anak siap menampung adusan masyarakat terkait dengan kekerasan. Kami siap di setiap Kemantren dan Kapanewon.
Posting Komentar untuk "Dewasa Dulu Baru Menikah"