Hukum kok diatur!

Selamat pagi, salam sejahtera

Dari dinamika perkembangan politik yang menarik adalah kritik terhadap etika dan moral bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu kritik terhadap maraknya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) serta penegakan hukum. Etika dan moral menyoroti bagaimana sekarang penyelenggara negara tidak lagi peduli dengan etika dan moral, terjang sana terjang sini, sikut sana sikut sini, yang penting tujuan terlaksana. Tujuan menghalalkan cara ditebar kemana-mana, tidak ada ruang yang tersisa. Parahnya ini sudah merasuki sebagian generasi muda kita. Masih untung ada anak-anak muda yang berani tampil dengan kecerdasannya, semoga menginspirasi anak muda yang lain tetap berpegang pada prinsip etika dan moral. Bisa berharap pada anak muda ini menunjukkan keprofesionalannya dan keprofetisannya.

KKN yang menjadi penyebab rusaknya sendi-sendi demokrasi, berbangsa dan bernegara juga telah menjadi semakin kental. Bagaimana seseorang yang baru 2 hari menjadi anggota partai langsung bisa diangkat menjadi Ketua Umum. Bukankah ini menafikkan AD-ART dan mekanisme yang ada dalam partai. Bagaimana mungkin seluruh kepengurusan partai yang antri dan berjuang untuk mendapatkan kedudukan di kepengurusan bisa rela melepaskan kedudukannya? Apakah karena uang? Bagaimana mungkin Ketua Umum partai-Ketua Umum partai bisa menyerahkan haknya untuk menjadi Calon Wakil Presiden, kepada seseorang yang baru masuk jadi anggota partai politik? Karena uang jugakah?

Belum berbicara masalah korupsi. “ Korupsi merupakan ancaman yang paling besar. Korupsi bisa memicu disintegrasi Masyarakat Indonesia. Para pelaku korupsi akan membuat jejaring yang tidak menguntungkan Masyarakat” mengutip kata-kata Magnis Suseno (Sabtu 18-6-2016). Ya betul jejaring korupsi dengan Masyarakat luas: pejabat yang korupsi – pembuat kwitansi kosong – supplier – pemborong dll. jaringan itu sudah menjadi jaringan yang rapi, sampai sekarang. Di eksekutif dan legislatif ada istilah "datang pendukung dan pendukung data". Jadi kalau pengajuan proyek, proposal harus ada data pendukung. Namun kalau ingin proyeknya gol, ya mesti ada "pendukung data".  Ini hanya menjadi salah satu contoh jaringan korupsi. KPK sudah menangkap berapa Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati serta pejabat lainnya? KPK sendiri telah menjadi sasaran korupsi.

Dibidang hukum memprihatinkan sekali, hukum diatur sedemikian rupa sehingga menjadi kabur. Batas-batas moral dan etika menjadi kabur, tidak terlihat mana yang salah mana yang benar. Hukum kok diatur! Ya itu rekayasa hukum sehingga bisa dipergunakan untuk "sahnya jalan menuju sesuatu". 

Kita membutuhkan pendekar yang dapat mengatasi maraknya korupsi dan penegakan hukum yang tegas serta penjaga etika dan moral bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kiranya tidak berlebihan jika kita mengharapkan dan menjadi tumpuan perubahan. Kita mempunyai Calon Presiden yang pakar hukum dan benci korupsi, dan Calon Presiden yang sudah dibekali buku oleh F.Magnis Suseno, Etika Politik. Semoga ini bisa menjadi tumpuan harapan kita ke depan untuk Indonesia Emas 2045.

In omnibum charitas

 



Posting Komentar untuk "Hukum kok diatur!"