Seruan Moral Kebangsaan ISKA DPD DIY

Ig.Triyana, S.IP.,MM membacakan seruan moral, Ranggabumi Nuswantoro, S.Sos.MA
(samping kiri Ig.Triyana), Dr.B.Wibowo Suliantoro, M.Hum (memegang mike), Drs.Yulius Hernono, MM Ketua Umum ISKA DPD DIY (sebelah kanan Dr.B.Wibowo)

Bertempat di Kampus V Universitas Sanata Dharma, ISKA DPD DIY menyuarakan seruan moral kebangsaan. Seruan moral kebangsaan itu dibacakan oleh Ignatius Triayana, S.IP., MM, Ketua Bidang I ISKA DPD DIY, didampingi para segenap pengurus, Selasa 6 Februari 2024. "Pernyataan ini bukan tiba-tiba dan ikut-ikutan, setelah mendengar seruan-seruan moral yang lain. Kita sudah mendiskusikan selama 14 kali, di berbagai tempat dengan melibatkan orang-orang kompeten sesuai dengan jiwa intelektualitas ISKA" kata Dr.B.Wibowo Suliantoro, ketika ditanya wartawan. Hal tersebut diperkuat boleh Ranggabumi Nuswantoro, S.Sos.,MA. 

"ISKA DPD DIY, menekankan perlunya pelaksanaan demokrasi elektoral yang obyeeltif, netral dan tidak berpihak agar pemilu dapat berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, bebas dari intimidasi dan kekerasan, jujur, adil dan bermartabat" demikian dikatakan oleh Drs. Yulis Hernondo. MM, Ketua Umum ISKA DPD DIY. Selanjutnya dikatakan "jika ada masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ISKA bisa mengambil sikap diam saja atau bicara. Nah, kesempatan ini diambil untuk ISKA bicara". 

Gejala kemerosotan demokrasi tengah terjadi dan dipercepat dengan perilaku lembaga negara yang berpihak pada pemilihan umum Tahun 2024.  Regresi demokrasi tersebut bersumber dari beberapa keprihatinan yang akhir-akhir ini terjadi dan membentuk “demokrasi yang bengkok”.  Untuk itu Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPD DIY menyampaikan seruan moral sebagai berikut:

1.   Presiden, jajarannya, dan semua lembaga negara harus menjunjung tinggi etika politik kebangsaan dan prinsip prinsip tata-kelola pemerintahan yang baik, memiliki tanggungjawab politik yang tegak lurus dengan konstitusi, sumpah jabatan, mengupayakan demokrasi substantif yang sejalan dengan undang-undang yang berlaku. 

2. Presiden, jajarannya, dan semua lembaga negara harus menguatkan pelaksanaan demokrasi elektoral secara objektif, netral dan tidak berpihak, sehingga pemilihan umum dapat berjalan langsung, umum, bebas dari intimidasi dan kekerasan, jujur dan adil. Hal tersebut sekaligus untuk menghargai dan mengartikulasikan suara dan aspirasi rakyat dalam proses demokrasi elektoral maupun kebijakan publik.

3.  Seluruh komponen bangsa hendaknya terlibat secara aktif mewujudkan suasana yang damai dan rukun dalam Pemilu serta mengawal terwujudnya Pemilu yang Luber Jurdil  serta bermartabat. 

4.    Mendukung lahirnya Warga negara kompeten sebagai kunci terwujudnya sistem demokrasi yang berkualitas. Kebebasan kepada setiap anggota dan warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dan hak memilih kepada calon dewan/legilslatif pada berbagai tingkatan, dewan perwakilan daerah (DPD)  dan capres/cawapres merupakan syarat penting.

5. Nilai-nilai panduan atau “among asthabrata” digunakan sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang memiliki keutamaan moral (jalma kang utama).  Delapan nilai-nilai panduan tersebut adalah sebagai berikut: 

a. Konsisten dan teguh dalam mempertahankan serta mengimplementasikan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,

b.  Mengutamakan keberpihakan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan diffabel

c.      Menjunjung nilai martabat kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).

d.  Memperjuangkan kesejahteraan umum (bonum commune), di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan golongan

e.    Membela dan memperjuangan keberagaman dan toleransi yang konsisten 

f.     Memiliki komitmen kuat penegakan hukum yang selaras dengan cita-cita reformasi untuk terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme

g.      Memiliki kompetensi yang unggul dalam menyusun regulasi, kebijakan publik dan modalitas efektif untuk kesejahteraan rakyat secara demokratis.

h.      Mempunyai kepedulian atas  kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan


Pernyataan seruan moral ini ditandatangani oleh: Drs.Yulius Hernondo, MM (Ketua Umum), Ignatius Triyana, S.IP.,MM (Ketua I), Dr. Dr. A. Budisusila, SE, M.Soc.Sc. (Ketua II)  Dr. Drs. B. Wibowo Suliantoro,M.Hum Ketua III dan Dr.Mateus Mali, CSsR Moderator.

                     

Posting Komentar untuk "Seruan Moral Kebangsaan ISKA DPD DIY"