Sebagai Ketua Komisi PK3 2013-2019 ini yang saya kerjakan (3)

Dengan sinergisitas ormas dan anggota DPR bisa masuk paroki:
Dari kiri, Sanjaya (Ketua Pemuda Katolik Komda DIY), Astra Tandang (Ketua PMKRI Cabang St.Thomas Aquinas Yogyakarta), M.Y.Esti Wijayati (anggota DPR) dan Gabrieal Indra Widi Tamtama (sebagai moderator), di Paroki Klepu (dok.25 Oktober 2019)

Sebelum saya lanjutkan ke misi, saya akan bercerita sedikit tentang pengalaman saya “nyekretarisi” Komisi Kerawam semasa PJ.Suwarna, G.Moedjanto, Rama P.Susanto, Pr. Bagaimanapun pengalaman  ini penting bagi pemangku Komisi PK3 atau Komisi Kerawam, Ormas Katolik dan FMKI.  

Suatu saat saya membaca koran Kompas, saya temukan berita kecil hanya satu kolom, dan panjangnya kurang lebih hanya sepuluh Centimeter. Berita itu menyatakan bahwa peradilan di Indonesia dibagi menjadi 4 peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Berita itu saya potong dan kliping serta saya bawa ke FX.Sudiyono, SH yang waktu itu menjadi Inspektorat Jenderal Kementerian (Departemen) Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau langsung merah padam mukanya, klipping diminta dan langsung menyatakan nanti sore saya harus ke Jakarta ini. Ternyata beliau membaca bahwa masuknya Peradilan Agama sedikit-sedikit akan sampai pada pelaksanaan Piagam Jakarta. Saya dekat dengan beliau karena saya kenal dengan putra-putranya, terutama Tomy Legawa, peneliti di CSIS, pendiri FORMAPI.

Peristiwa kedua ketika saya mendiskkusikan Undang-undang Perkawianan no.1 tahun 1974, dengan anak-anak muda sebaya saya. FX.Sudiyono, SH menjelaskan (dengan geregetan) bahwa pasal yang menyatakan “perkawinan sah bila dilakukan di depan pemuka agama masing-masing”. Pasal tersebut bisa disahkan karena adanya tekanan massa di Gedung DPR. Beliau mengatakan kalau ada yang menentang pasal tersebut tidak akan bisa keluar gedung DPR, kecuali namanya saja.

Selanjutnya disusunnya Undang-undang Peradilan Agama yang mengundang kontroversi. Fraksi ABRI waktu itu sebagai penyeimbang tidak kuasa menahan UU Peradilan Agama. Begitu juga setelah reformasi, munculnya Undang-undang Sisdiknas tahun 2003. Disini peran R.Sigit Widiarto, SH yang di FMKI duduk di bidang advokasi, malang melintang menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, dan melaksanakan demo besar-besaran. Karena bisa melibatkan perguruan tinggi, dan sekolah-sekolah umum di Yogyakarta.

Disini mau menunjukkan bahwa Piagam Jakarta boleh tidak dipakai, tetapi bisa diimplementasikan lewat Undang-undang, peraturan dan lain-lain. Itu sama dengan menggelindingkan bola salju, makin lama makin besar. Sekarang hampir semua lini kehidupan dimasuki aturan-aturan yang diskrimanatif, berapa perda yang bernuansa hanya untuk kepentingan golongan.

Sekarang saya akan masuk pada Misi apa yang dijalankan PK3 DIY, yang disesuaikan dengan ARDAS Keuskupan Agung Semarang dan juga PK4 (Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang).

1.      Melalui media dan kesempatan, membangun kesadaran Umat Katolik untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

2.      Menyelenggarakan pendidikan politik bagi umat

3.      Mendorong dan menemani Umat Katolik untuk semakin aktif terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Roh Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan:

1.      Menemani, mendorong dan memotivasi Umat Katolik yang/untuk terlibat dalam politik kemasyarakatan: anggota legislative, aktivis partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, anggota TNI, POLRI, PNS (sekarang ASN), BUMD

2.      Menemani, mendorong dan memotivasi Umat Katolik yang/untuk dalam sosial kemasyarakatan: Pengurus RT, RW, Perangkat Desa (Lurah, Dukuh, BPD dan badan-badan di desa-desa)

3.      Menemani, mendorong, dan memotivasi Ormas-ormas Katolik dan Gerakan Umat Katolik di bidang sosial politik kemasyarakatan: Wanita Katolik, Pemuda Katolik, PMKRI, ISKA, VPI, dan FMKI.

4.      Membentuk Timja Kemasyarakatan di tingkat Paroki

5.      Membangun sinergi dengan Komisi-komisi serumpun yang sering beririsan dalam konteks permasalahannya: Komisi HAK dan Komisi KPKC. Permasalahan yang sering beririsan dan menuntut sinergi antar komisi antara lain: kasus intoleransi dan sara. Kedua hal ini menyangkut persoalan politik, hubungan antaragama dan keadilan serta hukum. Sinergitas ini didukung oleh peristiwa intoleransi di Giri Wening Wonosari dan penyerangan di Gereja Katolik St.Lidwina Bedog Sleman.

Catatan: Pada peristiwa penyerangan di Gereja St.Lidwina Bedog mendorong MY.Esti Wijayati (anggota DPR-RI) mengumpulkan ormas-ormas untuk membentuk Gemayomi (Gerakan Masyarakat Yogyakarta Melawan Intoleransi) pada 12 Februari 2018, dan kita mendukung deklarasinya (Wanita Katolik, Pemuda Katolik, PMKRI, ISKA, FMKI dan PK3, rama Hardiyanto, SJ dan eksponen lain serta didukung juga oleh Buya Syafei Maarif. Gemayomi menjadi gerakan nasional untuk melawan intoleransi, saat ini diketuai oleh Zuly Qodir, dan Ketua Pelaksana Harian C.Lilik Krismantoro dan Sekretaris Petrus Eko Nugroho, salah satu pelindungnya A.Gandung Sukaryadi.

Sinergisitas dan kerjasama Ormas Katolik dan FMKI yang paling penting yaitu bahwa Ormas-ormas Katolik dan FMKI secara struktural tidak bisa masuk ke paroki-paroki. Dengan PK3 mereka dimungkinkan masuk ke paroki-paroki untuk melakukan program dan kegiatannya (bersambung).

  

Posting Komentar untuk "Sebagai Ketua Komisi PK3 2013-2019 ini yang saya kerjakan (3)"