Sebelum saya lanjutkan ke
misi, saya akan bercerita sedikit tentang pengalaman saya “nyekretarisi” Komisi
Kerawam semasa PJ.Suwarna, G.Moedjanto, Rama P.Susanto, Pr. Bagaimanapun
pengalaman ini penting bagi pemangku Komisi
PK3 atau Komisi Kerawam, Ormas Katolik dan FMKI.
Suatu saat saya membaca
koran Kompas, saya temukan berita kecil hanya satu kolom, dan panjangnya kurang
lebih hanya sepuluh Centimeter. Berita itu menyatakan bahwa peradilan di
Indonesia dibagi menjadi 4 peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Berita itu saya potong dan
kliping serta saya bawa ke FX.Sudiyono, SH yang waktu itu menjadi Inspektorat
Jenderal Kementerian (Departemen) Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau langsung
merah padam mukanya, klipping diminta dan langsung menyatakan nanti sore saya
harus ke Jakarta ini. Ternyata beliau membaca bahwa masuknya Peradilan Agama
sedikit-sedikit akan sampai pada pelaksanaan Piagam Jakarta. Saya dekat dengan
beliau karena saya kenal dengan putra-putranya, terutama Tomy Legawa, peneliti
di CSIS, pendiri FORMAPI.
Peristiwa kedua ketika
saya mendiskkusikan Undang-undang Perkawianan no.1 tahun 1974, dengan anak-anak
muda sebaya saya. FX.Sudiyono, SH menjelaskan (dengan geregetan) bahwa pasal
yang menyatakan “perkawinan sah bila dilakukan di depan pemuka agama
masing-masing”. Pasal tersebut bisa disahkan karena adanya tekanan massa di
Gedung DPR. Beliau mengatakan kalau ada yang menentang pasal tersebut tidak
akan bisa keluar gedung DPR, kecuali namanya saja.
Selanjutnya disusunnya
Undang-undang Peradilan Agama yang mengundang kontroversi. Fraksi ABRI waktu
itu sebagai penyeimbang tidak kuasa menahan UU Peradilan Agama. Begitu juga
setelah reformasi, munculnya Undang-undang Sisdiknas tahun 2003. Disini peran
R.Sigit Widiarto, SH yang di FMKI duduk di bidang advokasi, malang melintang menjalin
komunikasi dengan berbagai pihak, dan melaksanakan demo besar-besaran. Karena
bisa melibatkan perguruan tinggi, dan sekolah-sekolah umum di Yogyakarta.
Disini mau menunjukkan bahwa
Piagam Jakarta boleh tidak dipakai, tetapi bisa diimplementasikan lewat
Undang-undang, peraturan dan lain-lain. Itu sama dengan menggelindingkan bola salju,
makin lama makin besar. Sekarang hampir semua lini kehidupan dimasuki
aturan-aturan yang diskrimanatif, berapa perda yang bernuansa hanya untuk
kepentingan golongan.
Sekarang saya akan masuk
pada Misi apa yang dijalankan PK3 DIY, yang disesuaikan dengan ARDAS Keuskupan
Agung Semarang dan juga PK4 (Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan
Keuskupan Agung Semarang).
1.
Melalui media dan kesempatan, membangun
kesadaran Umat Katolik untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
2.
Menyelenggarakan pendidikan politik bagi
umat
3.
Mendorong dan menemani Umat Katolik untuk
semakin aktif terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam Roh Kekatolikan dan Keindonesiaan
Kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan:
1.
Menemani, mendorong dan memotivasi Umat
Katolik yang/untuk terlibat dalam politik kemasyarakatan: anggota legislative,
aktivis partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat,
anggota TNI, POLRI, PNS (sekarang ASN), BUMD
2.
Menemani, mendorong dan memotivasi Umat
Katolik yang/untuk dalam sosial kemasyarakatan: Pengurus RT, RW, Perangkat Desa
(Lurah, Dukuh, BPD dan badan-badan di desa-desa)
3.
Menemani, mendorong, dan memotivasi
Ormas-ormas Katolik dan Gerakan Umat Katolik di bidang sosial politik
kemasyarakatan: Wanita Katolik, Pemuda Katolik, PMKRI, ISKA, VPI, dan FMKI.
4.
Membentuk Timja Kemasyarakatan di tingkat
Paroki
5.
Membangun sinergi dengan Komisi-komisi
serumpun yang sering beririsan dalam konteks permasalahannya: Komisi HAK dan Komisi
KPKC. Permasalahan yang sering beririsan dan menuntut sinergi antar komisi
antara lain: kasus intoleransi dan sara. Kedua hal ini menyangkut persoalan
politik, hubungan antaragama dan keadilan serta hukum. Sinergitas ini didukung
oleh peristiwa intoleransi di Giri Wening Wonosari dan penyerangan di Gereja
Katolik St.Lidwina Bedog Sleman.
Catatan:
Pada peristiwa penyerangan di Gereja St.Lidwina Bedog mendorong MY.Esti
Wijayati (anggota DPR-RI) mengumpulkan ormas-ormas untuk membentuk Gemayomi (Gerakan
Masyarakat Yogyakarta Melawan Intoleransi) pada 12 Februari 2018, dan kita
mendukung deklarasinya (Wanita Katolik, Pemuda Katolik, PMKRI, ISKA, FMKI dan
PK3, rama Hardiyanto, SJ dan eksponen lain serta didukung juga oleh Buya Syafei
Maarif. Gemayomi menjadi gerakan nasional untuk melawan intoleransi, saat ini
diketuai oleh Zuly Qodir, dan Ketua Pelaksana Harian C.Lilik Krismantoro dan Sekretaris
Petrus Eko Nugroho, salah satu pelindungnya A.Gandung Sukaryadi.
Sinergisitas
dan kerjasama Ormas Katolik dan FMKI yang paling penting yaitu bahwa Ormas-ormas
Katolik dan FMKI secara struktural tidak bisa masuk ke paroki-paroki. Dengan
PK3 mereka dimungkinkan masuk ke paroki-paroki untuk melakukan program dan
kegiatannya (bersambung).

Posting Komentar untuk "Sebagai Ketua Komisi PK3 2013-2019 ini yang saya kerjakan (3)"