
Oleh :Andreas Candra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Dalam khazanah
sejarah perjuangan rakyat, senjata selalu menjadi simbol akhir dari kegagalan
dialog. Senjata tak mengenal negosiasi dengan rakyat bukan sekadar peribahasa,
melainkan realitas pahit yang terpatri dalam darah dan air mata korban
kekerasan negara. Frasa ini menggambarkan ironisnya kekuasaan, ketika elit
penguasa memilih peluru daripada pendengar, rakyat yang seharusnya dilindungi
berubah menjadi target. Analisis kritis yang saya buat Adalah Gambaran realita
nyata yang selama ini berlangsung, penulis dalam hal ini akan membedah fenomena
tersebut melalui lensa sejarah Indonesia, dinamika kekuasaan kontemporer, dan
implikasi filosofisnya, membuktikan bahwa senjata bukan penyelamat, melainkan
pemusnah hakikat demokrasi.
Sejarah
Indonesia penuh dengan babak di mana senjata menggantikan meja perundingan.
Ambil contoh tragedi 1965-1966, di mana operasi militer "penumpasan
PKI" menewaskan ratusan ribu hingga jutaan rakyat sipil. Arsip
deklasifikasi CIA dan kesaksian korban menunjukkan bahwa tuduhan
"kontra-revolusi" hanyalah dalih untuk pembantaian massal. Negara,
melalui tentara, tak mau bernegosiasi; senjata jadi hakim akhir. Data Komnas
HAM memperkirakan 500.000-1 juta korban, mayoritas petani dan buruh yang
menuntut reformasi agraria. Ironinya, Orde Baru lahir dari darah ini, dengan
slogan "stabilisasi" yang menyembunyikan tirani. Senjata tak hanya
membunuh tubuh, tapi juga membungkam aspirasi rakyat, menciptakan trauma
kolektif yang masih menghantui transisi demokrasi pasca-1998.
Fenomena ini
berulang di era Reformasi, terutama dalam konflik Papua. Sejak 1969, ketika
"Act of Free Choice" dipaksakan dengan kekerasan, senjata TNI-Polri
menjadi bahasa utama dialog dengan rakyat Papua. Laporan Amnesty International
(2022) mendokumentasikan ribuan kasus penyiksaan, penembakan extrajudisial, dan
hilangnya aktivis seperti Theys Hiyo Eluay. Pemerintah mengklaim "keamanan
nasional", tapi data menunjukkan 80% korban adalah warga sipil tak
bersenjata (sumber: Human Rights Watch). Di sini, senjata tak mengenal
negosiasi karena ia dirancang untuk dominasi, bukan pemahaman. Referendum damai
seperti Timor Leste ditolak mentah-mentah; sebaliknya, operasi militer seperti
"Kamishiba" (2018) justru memicu radikalisasi OPM. Analisis struktural
mengungkap akarnya: eksploitasi Freeport dan ketidakadilan tanah adat membuat
rakyat Papua merasa sebagai koloni internal. Senjata memperkuat siklus ini,
bukan menyelesaikannya.
Lebih dekat
lagi, kasus demonstrasi Omnibus Law 2020 dan RUU Cipta Kerja menjadi bukti
segar. Ratusan ribu buruh, mahasiswa, dan petani turun ke jalan menolak
kebijakan yang dianggap pro-kapitalis. Respons negara? Gas air mata, karet
peluru, dan penangkapan massal. Data KontraS mencatat 8.000 ditangkap, 400 luka
tembak, dan dua tewas. Menteri Koordinator Bidang Politik Jokowi, Mahfud MD,
berjanji "dialog", tapi fakta lapangan menunjukkan sebaliknya: polisi
antihuru-hara lebih siap dengan senjata daripada telinga. Ini bukan kebetulan;
doktrin keamanan nasional ala ABRI lama masih melekat, di mana rakyat
demonstran dilabeli "provokator". Filosofisnya, seperti yang dikritik
Hannah Arendt dalam On Revolution, kekerasan negara menghancurkan ruang publik—tempat
negosiasi sejati lahir. Senjata menciptakan ketakutan, bukan konsensus.
Mengapa
senjata tak pernah mau bernegosiasi? Jawabannya terletak pada sifatnya sebagai
alat hierarki kekuasaan. Michel Foucault dalam *Discipline and Punish
menyebutnya sebagai "teknologi kekuasaan" yang memproduksi kepatuhan
melalui rasa sakit. Di Indonesia, anggaran pertahanan 2023 mencapai Rp138
triliun (15% APBN), sementara pendidikan hanya Rp665 triliun tapi
terfragmentasi. Prioritas ini mencerminkan mentalitas: senjata lebih murah
daripada reformasi struktural. Korupsi di tubuh TNI—seperti kasus alutsista
fiktif—membuktikan bahwa senjata melayani elit, bukan rakyat. Data Transparency
International menempatkan Indonesia peringkat 110/180 korupsi, dengan militer
sering terlibat. Akibatnya, ketidakpercayaan rakyat membengkak: survei LSI
(2023) tunjukkan 60% responden tak percaya institusi keamanan.
Implikasi
lebih dalam adalah degradasi demokrasi. Senjata menciptakan "demokrasi
illiberal" ala Indonesia: pemilu ada, tapi suara rakyat dibungkam saat
mengganggu status quo. Bandingkan dengan Chili pasca-Pinochet: transisi sukses
karena pengadilan HAM, bukan impunitas. Di sini, UU TNI yang direvisi 2023
justru memperluas kewenangan militer ke ranah sipil, mengembalikan bayang Orde
Baru. Analisis tajam: tanpa pengadilan adil atas kasus seperti Wadas (2021, di
mana warga ditembak saat tolak tambang) atau Kanjuruhan (2022, 135 tewas),
senjata akan terus jadi monolog kekuasaan.
Solusi? Bukan
tambah senjata, tapi reformasi radikal. Pertama, defund militer berlebih dan
alihkan ke dialog sipil melalui KPK dan DPR yang independen. Kedua, adopsi
model "truth and reconciliation" seperti Afrika Selatan untuk Papua
dan 1965. Ketiga, edukasi kritis di kurikulum agar generasi muda paham bahwa
senjata adalah kegagalan, bukan keberhasilan. Seperti kata Mahatma Gandhi:
"Mata dengan mata hanya membuat dunia buta." Negosiasi dengan rakyat
adalah satu-satunya jalan; senjata hanyalah pintu masuk neraka.
Pada akhirnya,
"senjata tak mengenal negosiasi dengan rakyat" adalah peringatan
abadi. Ia tak bicara hak asasi, tak peduli suara marjinal. Selama elit
memilihnya, Indonesia akan terperangkap dalam siklus kekerasan. Rakyat harus
bangkit, bukan dengan senjata tandingan, tapi dengan tekanan moral dan
konstitusional. Hanya maka, negosiasi bisa lahir dari puing-puing ketakutan.
Posting Komentar untuk "Senjata Tak Mengenal Negosiasi Dengan Rakyat"