
Unepanus Katpum Mahasiswa Gajahmada Jurusan Filsafat
Konflik
antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026 kembali memperlihatkan
paradoks mendasar dalam politik internasional kontemporer. Di satu sisi, sistem
internasional modern dibangun atas prinsip hukum internasional, diplomasi, dan
multilateralisme yang diinstitusionalisasikan melalui Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Namun di sisi lain, praktik politik global justru memperlihatkan
bahwa kekuatan militer tetap menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan
konflik. Serangan terhadap Iran menjadi simbol dari kontradiksi tersebut
menjadi sebuah momen ketika logika kekuatan mengalahkan rasionalitas diplomasi
dalam menentukan arah hubungan internasional (Waltz, 1979).
Serangan
militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari
2026 menargetkan berbagai fasilitas strategis Iran, termasuk infrastruktur
militer dan program nuklirnya. Operasi tersebut dipandang oleh kedua negara
sebagai langkah preventif untuk menghambat kemampuan militer Iran dan membatasi
pengaruhnya di kawasan Timur Tengah. Namun serangan tersebut juga memicu
respons militer dari Iran melalui serangan rudal dan drone terhadap wilayah
Israel serta pangkalan militer Amerika di Kawasan. Peristiwa ini menunjukkan
bagaimana konflik regional dapat dengan cepat berkembang menjadi ketegangan
geopolitik yang lebih luas.
Dalam
perspektif teori hubungan internasional, peristiwa ini dapat dibaca melalui
kerangka politik kekuatan (power politics) yang menjadi fondasi
pendekatan realisme. Pemikir realis seperti Hans J. Morgenthau
berpendapat bahwa politik internasional pada dasarnya merupakan perjuangan
terus-menerus untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan (Morgenthau, 1948).
Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis tanpa otoritas global yang
mampu memaksa negara untuk mematuhi aturan—negara cenderung mengandalkan
kekuatan militer untuk menjamin keamanan dan kepentingan nasionalnya (Waltz,
1979). Dengan demikian, penggunaan kekuatan militer sering kali dianggap
sebagai pilihan rasional dalam logika realisme.
Namun
konflik ini sekaligus mengungkap krisis serius dalam hukum internasional.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan kekuatan
terhadap negara berdaulat kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan
diri atau mandat dari Dewan Keamanan. Serangan terhadap Iran menimbulkan
perdebatan mengenai legalitas tindakan tersebut karena tidak secara jelas
memperoleh legitimasi dari mekanisme kolektif internasional (United Nations,
1945). Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum internasional sering kali berada
dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik
negara-negara besar.
Krisis
ini juga memperlihatkan keterbatasan diplomasi dan multilateralisme dalam
meredam konflik internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai upaya
negosiasi telah dilakukan untuk membatasi program nuklir Iran dan mengurangi
ketegangan regional. Namun perbedaan kepentingan strategis antara aktor-aktor
utama membuat diplomasi tidak mampu menghasilkan konsensus yang berkelanjutan.
Dalam situasi seperti ini, diplomasi sering kali hanya menjadi instrumen
sementara yang pada akhirnya tunduk pada kalkulasi kekuatan militer.
Dari
perspektif filsafat politik, kondisi ini mencerminkan gambaran klasik Thomas
Hobbes mengenai keadaan anarki dalam hubungan antaraktor politik. Hobbes
menggambarkan situasi tanpa otoritas yang mengikat sebagai kondisi di mana
setiap aktor hidup dalam potensi konflik yang terus-menerus. Dalam konteks
global, sistem internasional modern masih mempertahankan karakteristik tersebut
karena tidak adanya pemerintah dunia yang mampu memaksa negara untuk mematuhi
hukum internasional (Hobbes, 1651/1996). Dengan demikian, perang dan konflik
tetap menjadi kemungkinan permanen dalam politik global.
Pada
akhirnya, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran mencerminkan
paradoks yang lebih luas dalam tatanan dunia kontemporer. Dunia modern terus
mempromosikan diplomasi, hukum internasional, dan kerja sama global sebagai
fondasi perdamaian. Namun praktik politik internasional masih didominasi oleh
logika kekuatan yang menempatkan kepentingan strategis negara di atas norma
hukum. Selama struktur sistem internasional tetap bersifat anarkis dan
distribusi kekuatan tidak seimbang, politik kekuatan kemungkinan besar akan
terus menggeser rasionalitas diplomasi dalam menentukan arah tatanan dunia.
Referensi
Hobbes,
T. (1996). Leviathan. Cambridge University Press. (Original work
published 1651)
Morgenthau,
H. J. (1948). Politics among nations: The struggle for power and peace.
Alfred A. Knopf.
United
Nations. (1945). Charter of the United Nations. United Nations.
Waltz,
K. N. (1979). Theory of international politics. McGraw-Hill.
Wikipedia
contributors. (2026a). 2026 Iran war. Wikipedia.
Wikipedia
contributors. (2026b). Economic impact of the 2026 Iran war. Wikipedia.
Posting Komentar untuk "Serangan Amerika ke Iran simbol kontradiksi diplomasi vs militerisme"