Musda ISKA DIY, Sikapi Koperasi Merah Putih


Di tengah percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional, berkembang sebuah pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar target jumlah koperasi yang terbentuk: mampukah KDMP menjadi institusi demokrasi ekonomi yang membangun kemandirian masyarakat desa, ataukah ia hanya akan menjadi instrumen administratif yang kehilangan roh perkoperasian? Pembentukan ribuan koperasi dalam waktu singkat merupakan momentum penting bagi kebangkitan ekonomi desa, namun momentum tersebut hanya akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan apabila diikuti dengan penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat, tata kelola yang baik, serta pembangunan kapasitas sumber daya manusia.

Pertanyaan tersebut menjadi fokus Focus Group Discussion (FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, S.T., menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi, praktisi koperasi, pakar kebijakan publik, dan tokoh Gereja untuk mengkaji masa depan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembahasan disusun secara sistematis, dimulai dari perspektif filsafat oleh Dr. Drs. Bernadus Wibowo Suliantoro, M.Hum., dilanjutkan analisis kebijakan publik oleh Dr. Ag. Subarsono, M.Si., M.A., refleksi Ajaran Sosial Gereja oleh Dr. Mateus Mali, CsSR, kajian implementasi ekonomi desa oleh Dr. Haryono Subiyakto, M.Si., serta pengalaman empiris tata kelola koperasi oleh Drs. B. Belariantata, M.M.. Rangkaian perspektif tersebut menghasilkan pembahasan yang utuh, mulai dari landasan filosofis, kebijakan, etika, implementasi, hingga praktik kelembagaan, sebagai dasar penyusunan rekomendasi bagi pengembangan KDMP di Indonesia.

FGD menegaskan bahwa perdebatan mengenai KDMP selama ini terlalu banyak berfokus pada aspek administratif—jumlah koperasi yang dibentuk, besaran modal, maupun target implementasi—sementara aspek yang paling menentukan justru sering terabaikan, yaitu desain kelembagaan. Sejarah panjang gerakan koperasi Indonesia memperlihatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak pernah ditentukan semata oleh regulasi atau pembiayaan, melainkan oleh kualitas tata kelola, partisipasi anggota, kepemimpinan, dan kemampuan institusi tersebut membangun kepercayaan sosial. Dengan demikian, persoalan utama KDMP bukan terletak pada gagasan pembentukan koperasi itu sendiri, melainkan pada bagaimana institusi koperasi tersebut dibangun, dikelola, dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya.

Dari Program Pemerintah Menuju Gerakan Ekonomi Masyarakat

Diskusi menegaskan kembali relevansi pemikiran Mohammad Hatta bahwa koperasi merupakan pengejawantahan demokrasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kedaulatan anggota. Koperasi tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelaksanaan program pemerintah, tetapi harus berkembang menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan tanggung jawab kolektif.

Dalam konteks tersebut, KDMP perlu ditransformasikan menjadi learning institution—ruang pembelajaran kolektif yang mampu membangun kapasitas masyarakat desa, mengembangkan kewirausahaan sosial, melahirkan kepemimpinan lokal, mengelola potensi ekonomi lokal, serta memperkuat daya saing desa secara berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat modal sosial dan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.

Tata Kelola Lebih Penting daripada Modal

Salah satu pesan terkuat yang muncul dalam FGD adalah bahwa modal dapat disediakan oleh negara, tetapi kepercayaan hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik. Berbagai pengalaman koperasi di Indonesia memperlihatkan bahwa kegagalan koperasi lebih sering disebabkan oleh lemahnya tata kelola dibandingkan keterbatasan modal. Rendahnya partisipasi anggota, lemahnya profesionalisme pengurus, minimnya transparansi, serta akuntabilitas yang rendah menjadi faktor yang berulang dalam berbagai kasus stagnasi koperasi.

Karena itu, penguatan KDMP harus diarahkan pada pembangunan institusi melalui:

          demokrasi anggota yang substantif;

          kepemimpinan yang profesional dan berintegritas;

          transparansi dan akuntabilitas pengelolaan;

          digitalisasi manajemen dan layanan koperasi;

          model bisnis berbasis potensi ekonomi lokal yang berorientasi pada keberlanjutan; dan

          sistem evaluasi yang berorientasi pada keberlanjutan kelembagaan.

Koperasi yang sehat lahir dari institusi yang sehat, bukan semata dari besarnya modal.

Penguatan Kapasitas Negara dan Demokrasi Ekonomi

FGD juga mencermati keterlibatan berbagai unsur negara dalam percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari penguatan kapasitas negara (state capacity), yang diperlukan agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat desa. Namun demikian, penguatan kapasitas negara harus berjalan seiring dengan penguatan institusi yang inklusif. Percepatan implementasi tidak boleh menggeser prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang dimiliki, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya.

Dalam perspektif ekonomi politik kelembagaan, tantangan utama bukan terletak pada keterlibatan berbagai instrumen negara dalam mendukung implementasi kebijakan, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan negara dan demokrasi ekonomi. Pemerintah dipandang lebih tepat berperan sebagai enabler, fasilitator, dan penjamin ekosistem, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan anggota koperasi. Dengan demikian, pendekatan pembangunan koperasi harus bergerak dari pola administratif yang bersifat top-down menuju penguatan kapasitas masyarakat yang bersifat bottom-up, sejalan dengan prinsip subsidiaritas yang menempatkan keputusan sedekat mungkin dengan komunitas yang akan merasakan dampaknya.

Dimensi Etika: Ekonomi yang Memanusiakan

Diskusi juga menempatkan pembangunan koperasi dalam perspektif Ajaran Sosial Gereja, yang menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berorientasi pada martabat manusia, solidaritas, subsidiaritas, keadilan sosial, dan bonum commune. Dalam kerangka tersebut, koperasi dipandang bukan hanya sebagai instrumen produksi dan distribusi, tetapi juga sebagai institusi yang membangun hubungan sosial yang adil, memperkuat kohesi masyarakat, dan memperluas kesempatan bagi kelompok yang selama ini kurang memperoleh akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

Keberhasilan KDMP, oleh karena itu, tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset dan omzet, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.

Membangun Ekosistem Ekonomi Desa

FGD menegaskan bahwa koperasi tidak dapat berkembang sebagai institusi yang berdiri sendiri. KDMP harus menjadi simpul penghubung antara petani, nelayan, UMKM, BUMDes, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam membangun rantai nilai ekonomi desa. Dalam kerangka ini, koperasi dan BUMDes tidak diposisikan sebagai institusi yang saling bersaing, melainkan sebagai mitra pembangunan ekonomi lokal yang saling melengkapi.

Melalui pendekatan tersebut, koperasi dapat bertransformasi dari sekadar lembaga simpan pinjam menjadi pusat layanan ekonomi desa yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, pemasaran, logistik, pembiayaan, digitalisasi, dan pengembangan sumber daya manusia—sehingga mampu meningkatkan daya saing desa dalam menghadapi perubahan ekonomi nasional maupun global.

 

Gambar 1. Musyawarah Daerah: “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?”

 Bertempat di Laboratorium Alam SMA Kolese De Britto-89M4+53Q, Pambergan, Trimulyo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55513

Rekomendasi

Berdasarkan keseluruhan pembahasan, FGD merekomendasikan agar Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan:

1.       Melibatkan masyarakat secara substantif dalam pembentukan, pengelolaan, dan evaluasi KDMP sehingga koperasi benar-benar tumbuh sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan semata-mata berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk atau besarnya anggaran yang disalurkan.

2.       Menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, katalisator, dan penjamin ekosistem koperasi dengan tetap menghormati prinsip otonomi, subsidiaritas, dan demokrasi anggota.

3.       Melakukan reformulasi pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang berorientasi pada kepemimpinan, tata kelola, kewirausahaan, literasi bisnis, dan transformasi digital.

4.       Memperkuat sinergi antara KDMP dan BUMDes melalui pembagian peran yang jelas, pengembangan usaha bersama, integrasi rantai pasok, dan pengembangan produk unggulan desa.

5.       Menyusun sistem evaluasi KDMP yang mengutamakan kualitas kelembagaan, partisipasi anggota, keberlanjutan usaha, dan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata indikator administratif.

6.       Menjadikan nilai demokrasi ekonomi, gotong royong, solidaritas, keadilan sosial, dan bonum commune sebagai fondasi utama dalam transformasi KDMP.

Penutup

FGD “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” menghasilkan satu kesimpulan strategis: masa depan Koperasi Desa Merah Putih bukan terutama ditentukan oleh kebijakan pembentukannya atau kecepatan pembentukan koperasi, melainkan oleh kualitas institusi yang dibangunnya. Transformasi koperasi harus bergerak melampaui pendekatan administratif menuju pembangunan kelembagaan yang berakar pada nilai, dikelola secara profesional, dijalankan secara demokratis, dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.

FGD memandang bahwa keberhasilan KDMP akan menjadi salah satu indikator penting keberhasilan Indonesia memperkuat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan koperasi perlu dipandang sebagai investasi kelembagaan jangka panjang yang memadukan nilai, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat. Hanya dengan cara demikian, KDMP dapat menjadi fondasi baru demokrasi ekonomi Indonesia sekaligus motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Pesan utama FGD dapat diringkas dalam satu kalimat: keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak diukur dari seberapa cepat koperasi dibentuk, tetapi dari seberapa kuat koperasi mampu membangun demokrasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat.

Perumus: Julius Hernondo, MM (KETUA UMUM: ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta); Ignatius Triyana, SIP, MM (KETUA I: ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta); Dr. Antonius Budisusila, S.E., M.Soc.Sc.(KETUA II: ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta); Drs. Ignas Suryadi Sw, S.E., M.Pd., M.M.(Dewan Penasehat ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta) 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Musda ISKA DIY, Sikapi Koperasi Merah Putih"