Di tengah percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional, berkembang sebuah pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar target jumlah koperasi yang terbentuk: mampukah KDMP menjadi institusi demokrasi ekonomi yang membangun kemandirian masyarakat desa, ataukah ia hanya akan menjadi instrumen administratif yang kehilangan roh perkoperasian? Pembentukan ribuan koperasi dalam waktu singkat merupakan momentum penting bagi kebangkitan ekonomi desa, namun momentum tersebut hanya akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan apabila diikuti dengan penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat, tata kelola yang baik, serta pembangunan kapasitas sumber daya manusia.
Pertanyaan tersebut menjadi fokus Focus Group Discussion
(FGD) “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” yang diselenggarakan oleh
Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum
yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, S.T.,
menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi, praktisi koperasi, pakar
kebijakan publik, dan tokoh Gereja untuk mengkaji masa depan Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP). Pembahasan disusun secara sistematis, dimulai dari
perspektif filsafat oleh Dr. Drs. Bernadus Wibowo Suliantoro, M.Hum.,
dilanjutkan analisis kebijakan publik oleh Dr. Ag. Subarsono, M.Si., M.A.,
refleksi Ajaran Sosial Gereja oleh Dr. Mateus Mali, CsSR, kajian
implementasi ekonomi desa oleh Dr. Haryono Subiyakto, M.Si., serta
pengalaman empiris tata kelola koperasi oleh Drs. B. Belariantata, M.M..
Rangkaian perspektif tersebut menghasilkan pembahasan yang utuh, mulai dari
landasan filosofis, kebijakan, etika, implementasi, hingga praktik kelembagaan,
sebagai dasar penyusunan rekomendasi bagi pengembangan KDMP di Indonesia.
FGD menegaskan bahwa perdebatan mengenai KDMP selama ini
terlalu banyak berfokus pada aspek administratif—jumlah koperasi yang dibentuk,
besaran modal, maupun target implementasi—sementara aspek yang paling
menentukan justru sering terabaikan, yaitu desain kelembagaan. Sejarah panjang
gerakan koperasi Indonesia memperlihatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak
pernah ditentukan semata oleh regulasi atau pembiayaan, melainkan oleh kualitas
tata kelola, partisipasi anggota, kepemimpinan, dan kemampuan institusi
tersebut membangun kepercayaan sosial. Dengan demikian, persoalan utama KDMP
bukan terletak pada gagasan pembentukan koperasi itu sendiri, melainkan pada
bagaimana institusi koperasi tersebut dibangun, dikelola, dan dipertanggungjawabkan
kepada anggotanya.
Dari Program Pemerintah Menuju
Gerakan Ekonomi Masyarakat
Diskusi menegaskan kembali relevansi pemikiran Mohammad
Hatta bahwa koperasi merupakan pengejawantahan demokrasi ekonomi yang
berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kedaulatan anggota. Koperasi
tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelaksanaan program pemerintah, tetapi
harus berkembang menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada
partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks tersebut, KDMP perlu ditransformasikan
menjadi learning institution—ruang pembelajaran kolektif yang mampu
membangun kapasitas masyarakat desa, mengembangkan kewirausahaan sosial,
melahirkan kepemimpinan lokal, mengelola potensi ekonomi lokal, serta
memperkuat daya saing desa secara berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi
tidak sekadar menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat modal
sosial dan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.
Tata Kelola Lebih Penting
daripada Modal
Salah satu pesan terkuat yang muncul dalam FGD adalah
bahwa modal dapat disediakan oleh negara, tetapi kepercayaan hanya dapat
dibangun melalui tata kelola yang baik. Berbagai pengalaman koperasi di
Indonesia memperlihatkan bahwa kegagalan koperasi lebih sering disebabkan oleh
lemahnya tata kelola dibandingkan keterbatasan modal. Rendahnya partisipasi
anggota, lemahnya profesionalisme pengurus, minimnya transparansi, serta
akuntabilitas yang rendah menjadi faktor yang berulang dalam berbagai kasus
stagnasi koperasi.
Karena itu, penguatan KDMP harus diarahkan pada
pembangunan institusi melalui:
•
demokrasi anggota yang
substantif;
•
kepemimpinan yang profesional
dan berintegritas;
•
transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan;
•
digitalisasi manajemen dan
layanan koperasi;
•
model bisnis berbasis potensi
ekonomi lokal yang berorientasi pada keberlanjutan; dan
•
sistem evaluasi yang
berorientasi pada keberlanjutan kelembagaan.
Koperasi yang sehat lahir dari institusi yang sehat,
bukan semata dari besarnya modal.
Penguatan Kapasitas Negara dan
Demokrasi Ekonomi
FGD juga mencermati keterlibatan berbagai unsur negara
dalam percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari penguatan kapasitas
negara (state capacity), yang diperlukan agar kebijakan dapat diimplementasikan
secara efektif hingga ke tingkat desa. Namun demikian, penguatan kapasitas
negara harus berjalan seiring dengan penguatan institusi yang inklusif.
Percepatan implementasi tidak boleh menggeser prinsip dasar koperasi sebagai
organisasi yang dimiliki, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada
anggotanya.
Dalam perspektif ekonomi politik kelembagaan, tantangan
utama bukan terletak pada keterlibatan berbagai instrumen negara dalam
mendukung implementasi kebijakan, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan
antara efektivitas penyelenggaraan negara dan demokrasi ekonomi. Pemerintah
dipandang lebih tepat berperan sebagai enabler, fasilitator, dan
penjamin ekosistem, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan
anggota koperasi. Dengan demikian, pendekatan pembangunan koperasi harus
bergerak dari pola administratif yang bersifat top-down menuju penguatan
kapasitas masyarakat yang bersifat bottom-up, sejalan dengan prinsip
subsidiaritas yang menempatkan keputusan sedekat mungkin dengan komunitas yang
akan merasakan dampaknya.
Dimensi Etika: Ekonomi yang
Memanusiakan
Diskusi juga menempatkan pembangunan koperasi dalam
perspektif Ajaran Sosial Gereja, yang menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus
berorientasi pada martabat manusia, solidaritas, subsidiaritas, keadilan
sosial, dan bonum commune. Dalam kerangka tersebut, koperasi dipandang
bukan hanya sebagai instrumen produksi dan distribusi, tetapi juga sebagai
institusi yang membangun hubungan sosial yang adil, memperkuat kohesi masyarakat,
dan memperluas kesempatan bagi kelompok yang selama ini kurang memperoleh akses
terhadap sumber-sumber ekonomi.
Keberhasilan KDMP, oleh karena itu, tidak hanya diukur
dari pertumbuhan aset dan omzet, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi
ketimpangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.
Membangun Ekosistem Ekonomi Desa
FGD menegaskan bahwa koperasi tidak dapat berkembang
sebagai institusi yang berdiri sendiri. KDMP harus menjadi simpul penghubung
antara petani, nelayan, UMKM, BUMDes, lembaga keuangan, perguruan tinggi,
pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam membangun rantai nilai ekonomi desa.
Dalam kerangka ini, koperasi dan BUMDes tidak diposisikan sebagai institusi
yang saling bersaing, melainkan sebagai mitra pembangunan ekonomi lokal yang
saling melengkapi.
Melalui pendekatan tersebut, koperasi dapat
bertransformasi dari sekadar lembaga simpan pinjam menjadi pusat layanan
ekonomi desa yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, pemasaran, logistik, pembiayaan,
digitalisasi, dan pengembangan sumber daya manusia—sehingga mampu meningkatkan
daya saing desa dalam menghadapi perubahan ekonomi nasional maupun global.
|
|
|
Gambar 1. Musyawarah Daerah: “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?”
|
|
Rekomendasi
Berdasarkan keseluruhan pembahasan, FGD merekomendasikan
agar Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan:
1.
Melibatkan masyarakat secara
substantif dalam pembentukan, pengelolaan, dan evaluasi KDMP sehingga koperasi
benar-benar tumbuh sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan semata-mata
berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk atau besarnya anggaran yang disalurkan.
2.
Menempatkan pemerintah sebagai
fasilitator, katalisator, dan penjamin ekosistem koperasi dengan tetap
menghormati prinsip otonomi, subsidiaritas, dan demokrasi anggota.
3.
Melakukan reformulasi
pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang berorientasi pada kepemimpinan,
tata kelola, kewirausahaan, literasi bisnis, dan transformasi digital.
4.
Memperkuat sinergi antara KDMP
dan BUMDes melalui pembagian peran yang jelas, pengembangan usaha bersama,
integrasi rantai pasok, dan pengembangan produk unggulan desa.
5.
Menyusun sistem evaluasi KDMP
yang mengutamakan kualitas kelembagaan, partisipasi anggota, keberlanjutan
usaha, dan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata
indikator administratif.
6.
Menjadikan nilai demokrasi
ekonomi, gotong royong, solidaritas, keadilan sosial, dan bonum commune
sebagai fondasi utama dalam transformasi KDMP.
Penutup
FGD “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” menghasilkan
satu kesimpulan strategis: masa depan Koperasi Desa Merah Putih bukan terutama
ditentukan oleh kebijakan pembentukannya atau kecepatan pembentukan koperasi,
melainkan oleh kualitas institusi yang dibangunnya. Transformasi koperasi harus
bergerak melampaui pendekatan administratif menuju pembangunan kelembagaan yang
berakar pada nilai, dikelola secara profesional, dijalankan secara demokratis,
dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
FGD memandang bahwa keberhasilan KDMP akan menjadi salah
satu indikator penting keberhasilan Indonesia memperkuat demokrasi ekonomi
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pembangunan koperasi perlu dipandang sebagai investasi
kelembagaan jangka panjang yang memadukan nilai, tata kelola, dan pemberdayaan
masyarakat. Hanya dengan cara demikian, KDMP dapat menjadi fondasi baru
demokrasi ekonomi Indonesia sekaligus motor penggerak pembangunan desa yang
inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Pesan utama FGD dapat diringkas dalam satu
kalimat: keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak diukur dari seberapa
cepat koperasi dibentuk, tetapi dari seberapa kuat koperasi mampu membangun
demokrasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat.
Perumus: Julius Hernondo, MM (KETUA UMUM: ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta); Ignatius Triyana, SIP, MM (KETUA I: ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta); Dr. Antonius Budisusila, S.E., M.Soc.Sc.(KETUA II: ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta); Drs. Ignas Suryadi Sw, S.E., M.Pd., M.M.(Dewan Penasehat ISKA DPD Daerah Istimewa Yogyakarta)

Posting Komentar untuk "Musda ISKA DIY, Sikapi Koperasi Merah Putih"