Kesetaraan Gender

Selamat pagi salam bahagia

Ketidakadilan gender yang tergambar dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena gagal paham atas kearusutamaan gender. Memang kaum konservatif masih menolak perjuangan kearusutamaan gender, yang mengakibatkan ketidakadilan khususnya pada perempuan dan anak. Mereka masih mempertahankan pembagian tugas anggota keluarga berdasarkan gender. Kaum ini menempatkan perempuan berada di sektor domistik (sekitar rumah) dan menempatkan laki-laki di luar rumah (sektor publik).

Disisi lain perjuangan kesetaraan gender (kearusutamaan gender) berpandangan bahwa perilaku laki-laki dan perempuan tidak hanya dipengaruhi oleh kehendak pribadi masing-masing, tetapi juga dipengaruhi oleh harapan masyarakat luas. Baik laki-laki maupun perempuan biasanya cenderung bertindak sesuai dengan harapan masyarakat. Contoh saat ini ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan; ada istilah peran ganda perempuan; dan Lembaga-lembaga pemberdayaan kaum perempuan.

Gerakan kesetaraan gender sudah cukup lama. Di tanah air sudah muncul pada era R.A.Kartini, Dewi Sartika, Christina Marta Tiahaho dll. Di bidang politik kaum perempuan diberikan kuota 30 persen untuk masuk di legislative. Namun demikian belum terpenuhi. Banyak factor menyebabkan lambatnya kesetaraan gender. Untuk meniti karier atau terjun dibidang politik, seorang perempuan diperlukan dukungan keluarga, terutama suami. Perempuan akan mengalami kesulitan berperan dalam masyarakat, bangsa dan bernegara jika suaminya gagal paham atas kesetaraan gender.

Meski belum tercapai kesetaraan gender dan masih banyaknya ketidakadilan gender, namun kita patut bersyukur bahwa sudah banyak Lembaga-lembaga swadaya masyarakat atau Komisi-komisi yang membela kepentingan kaum perempuan.

Pemerintah RI sungguh menaruh perhatian terhadap kesamaan martabat laki-laki dan perempuan. Tahun 1956, lahir Undang-undang no.18 Tahun 1956, tentang hak-hak politik perempuan. Dalam Undang-undang ini memuat pengakuan negara RI atas asas-asas kesamaan martabat laki-laki dan perempuan. Tahun 1980 pemerintah RI ikut menandatangani konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan (Koferensi Waanita Sedunia di Kopenhagen). Kemudian tanggal 24 Juli 1984, pemerintah RI merativikasi konvensi tersebut dalam Undang-undang no.7 tahun 1984. Tahun 1994, Program Studi Kajian Wanita UI bersama LSM membentuk kelompok Convention Watych yang memantu perlakukan tidak adil terhadap kaum perempuan. Tahun 1998 POLRI membentuk LBPP (Lembaga Bantuan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Dari inisiatif Polwan.

Saatnya masyarakat memperkuat upaya-upaya memperjuangkan keadilan gender, dan menjunjung martabat perempuan dengan mendukung upaya-upaya yang sudah ada.

Selamat berkarya untuk kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Posting Komentar untuk "Kesetaraan Gender"