Arti Penting Amanat Sri Sultan HB.IX dan Paku Alam VIII, bagi kedaulatan NKRI

"Amanat 5 September 1945, memegang peranan penting bagi utuhnya kedaulatan NKRI"
Demikian ungkapan Dr.St.Chirstian Handoko, S.Kom.,MM

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan diakuinya sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, tidak terlepas dari  Amanat 5 September 1945. Ada 4 (empat) syarat mutlak yang harus dimiliki suatu negara yaitu memiliki pemerintahan, memiliki wilayah, memiliki penduduk yang tetap, dan memiliki pengakuan dari negara-negara lain. Dengan kondisi demikian, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia, untuk memenuhi syarat tersebut, sehingga menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustsus 1945, masih ada wilayah yang merdeka, lepas dari penjajahan, yaitu Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Kondisi demikian membuat Indonesia berada dalam kondisi yang tidak memiliki kekuatan dari berbagai macam persyaratan mutlak yang harus dimiliki suatu negara terlebih kondisi bahwa sekutu dan Belanda tidak mengakui adanya negara baru dimana wilayah yang diproklamirkan Soekarno-Hatta merupakan wilayah jajahan Jepang dan Belanda yang secara hukum international terkait dengan perang dunia II, wilayah tersebut Kembali kepada status jajahan Belanda. Namun kondisi tersebut tidak berlangsung lama, Karena Amanat 5 September 1945, oleh Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII.

Seperti disampaikan oleh Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM, bahwa hanya berselang beberapa hari saja Republik Indonesia yang baru saja terbentuk, memiliki kondisi yang riskan jika tidak ada peran Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pura Pakualaman dalam mewujudkan dan melengkapi persyaratan yang harus dimiliki suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

“Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan melalui dekrit kerajaan yang disebut Amanat 5 September 1945, dimana Yogyakarta resmi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Stevanus, Senin (6/9/2022).

Menurutnya, bergabungnya Yogyakarta dalam NKRI lantas membuat Indonesia menjadi negara yang baru merdeka dengan memiliki wilayah kedaulatan. "Hal ini terjadi dikarenakan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pura Pakualaman merupakan negeri yang merdeka dan berdaulat sejak ratusan tahun sebelum Republik Indonesai berdiri," ungkap Dr. R. Stevanus.

Dalam Amanat 5 September 1945 tersebut sangat jelas posisi dari Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pura Pakualaman.


Amanat Sri Sultan Hamengku Buwana IX.

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:

1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningratyjang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Amanat Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII.

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, meyatakan:

1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.

3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

“Ketika baru merdeka Indonesia menghadapai tekanan kolonial, Sultan Hamengku Buwono IX mengundang para tokoh bangsa untuk pindah ke Yogyakarta. Sri Sultan menyatakan Yogyakarta siap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia”. Menurut Dr. R. Stevanus, berkat peran besar Sri Sultan di awal kemerdekaan, Republik Indonesia bisa memulai membangun Bangsa Indonesia yang Merdeka. Sri Sultan, mendukung penuh Republik Indonesia dengan menyediakan berbagai dukungan seperti wilayah, pemerintahan, penduduk, dukungan finansial selama pemerintahan berada di Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton.

Hal ini meliputi gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya perjalanan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri untuk mendapatkan pengakuan internasional yang lebih luas dan mendapatkan jalinan hubungan diplomatik untuk membangun Republik Indonesia.

“Dan hari inilah 77 tahun lalu peristiwa tonggak bersejarah yang menjadikan landasan berdirinya Republik Indonesia bisa berdiri seperti sekarang berkat Amanat 5 September 1945,"

Dr. R. Stevanus berharap, peristiwa amanat 5 September 2022 perlu digaungkan kembali ke masyarakat DIY dan kepada seluruh warga Indonesia untuk dapat mengenang, menghormati dan menghargai Tokoh-tokoh Bangsa dan usaha yang sudah dilakukan untuk menegakkan Republik Indonesia. Bangsa yang Besar, Bangsa yang Menghormati Jasa Para Penduhulunya.

 

Posting Komentar untuk "Arti Penting Amanat Sri Sultan HB.IX dan Paku Alam VIII, bagi kedaulatan NKRI"