Pembubaran ini melanggar hak konstitusional

Petrus Eko Nugraha, Ketua Pemuda Katolik Komcab Sleman (paling kiri)
bersama pengurus Pemuda Katolik Komcab Sleman, (kekanan) Hilarius, Omega, Dionisius dan Chandra. 

SLEMAN
– Organisasi Pemuda Katolik Kabupaten Sleman menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras insiden pembubaran paksa kegiatan retret remaja kristiani di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu. Insiden ini dinilai melukai rasa keadilan dan kebebasan beragama, serta dianggap sebagai preseden buruk bagi kerukunan umat beragama di Indonesia.

Ketua Pemuda Katolik Kabupaten Sleman, Petrus Eko N, dalam keterangan persnya pada Selasa (1/7), menjelaskan bahwa kasus pembubaran ini mengindikasikan beberapa permasalahan serius. "Pembubaran ini secara terang-terangan melanggar hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama dan beribadah, seperti yang dijamin oleh UUD 1945," tegasnya.

Menurutnya, tindakan sekelompok oknum yang melakukan pembubaran menunjukkan adanya bibit intoleransi dan fanatisme beragama yang mengancam persatuan bangsa. Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan keagamaan yang sah. "Keterlambatan atau ketidakmampuan aparat dalam mencegah dan menangani insiden semacam ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap minoritas," tambahnya.

Dampak psikologis pada para remaja peserta retret juga menjadi perhatian serius. Mereka yang seharusnya mendapatkan pengalaman spiritual positif justru mengalami trauma akibat tindakan intimidasi dan diskriminasi.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Perlindungan Kebebasan Beragama

Menyikapi insiden tersebut, Pemuda Katolik Kabupaten Sleman menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap. Pertama, mereka mengecam keras segala bentuk tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengatasnamakan agama. "Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas," ujar Petrus Eko N.

Kedua, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas insiden ini, menangkap dan menindak tegas para pelaku provokasi dan pembubaran sesuai dengan hukum yang berlaku. "Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," serunya.

Ketiga, Pemuda Katolik Sleman juga mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk lebih proaktif dalam menjamin perlindungan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Pemerintah harus hadir dan memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

Selain itu, Pemuda Katolik Sleman mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat kerukunan umat beragama. "Penting untuk terus mengedepankan dialog, toleransi, dan saling menghormati perbedaan sebagai wujud nyata nilai-nilai Pancasila," pungkasnya.

Terakhir, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap segala upaya rekonsiliasi dan mediasi untuk memulihkan hubungan antarumat beragama yang mungkin terdampak. Pemuda Katolik Sleman juga menyerukan kepada seluruh umat Katolik, khususnya para remaja, untuk tetap tabah, tidak terpancing provokasi, dan terus meningkatkan semangat solidaritas. 

Posting Komentar untuk "Pembubaran ini melanggar hak konstitusional"