![]() |
| 3 Januari 1961, Paus Yohanes XXIII, dalam Konstitusi Apostoliknya Quod Christus Adorandus memberikan otonomi Gereja Katolik Indonesia untuk menjadi hirarki yang mandiri. |
Sebagai anggota keluarga yang tinggal bersama dalam sebuah rumah seseorang mesti mengenal rumah tempat tinggalnya. Demikian pula sebagai anggota jemaat Gereja Katolik juga baik mengenal rumah besar sebagai tempat persekutuan/berkumpul bersama yaitu Gereja Katolik. Beberapa pengertian tentang Gereja Katolik:
a. 1. Gereja
Katolik sebagai tempat ibadat, merupakan sebuah bangunan yang memiliki
ciri-ciri tertentu sebagai tempat beribadat umat Katolik.
b. 2.Gereja
Katolik sebagai jemaat; adalah persekutuan umat beriman kepada Yesus Kristus
c. 3. ereja
Katolik sebagai organisasi: yang mempunyai struktur kepengurusan (reksa
penggembalaan) yang terpusat di Vatikan sampai wilayah terkecil (lingkungan).
d. 4. Gereja
Katolik sebagai Sakramen Keselamatan; Gereja Katolik hadir membawa kabar
suka cita Injil yang dibawa Yesus Kristus dan meneruskannya menjadi tanda dan
kehadiran yang membawa keselamatan bagi umat manusia.
Dengan
pengertian dan pemahaman tersebut membawa konsekwensi bagi jemaatnya untuk menghidupi
dan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai jemaat.
Masyarakat
mengenal dan masih berasumsi kalau Gereja Katolik masuk di Indonesia dibawa
oleh para penjajah (VOC yang merupakan kongsi dagang di Belanda). Sama sekali
tidak. Masyarakat Belanda mayoritas beragama Protestan. maka dalam hubungan
kemasyarakatan dengan umat Katolik pada waktu itu kurang harmoni. Banyak rohaniwan/wati Katolik yang mendapatkan
perlakuan tidak baik oleh para warga Belanda di Indonesia waktu itu.
Awal
kedatangan misionaris di wilayah Indonesia terpencar di wilayah Sumatra, Nusa
Tenggara Timur dan Sulawesi. Namun tulisan ini akan mengambil salah satu lokus yang
menjadi tonggak perkembangan Gereja Katolik Indonesia.
Tanggal 7
Agustus 1806 raja Lodewijk Napoleon memaklumkan kebebasan beragama dalam
Undang-Undang yang baru. Maklumat dan
undang-undang baru tentang kebebasan beragama ini disambut baik oleh
negara-negara di Eropa. Hal ini juga disambut baik oleh Vatikan. Berdasarkan
undang-undang kebebasan beragama tersebut Vatikan berkoordinasi dengan
pemerintahan Belanda untuk bisa ikut mengirimkan misionarisnya ke wilayah
Indonesia. Perkembangan berikutnya adalah Wilayah Hinda Belanda
(Indonesia) dijadikan satu Perfektur Apostolik
Batavia 1807, dipimpin oleh Mgr. Nelisen. Kemudian menjadi
Vikariat Apostolik Batavia 1842, dipimpin oleh Mgr. Grof. Tahun 1866 dibuka 8
(delapan) Stasi Misi di kota: Semarang, Ambarawa, Yogyakarta, Batavia
(Jakarta), Surabaya, Padang, Maumere. Dari 8 (delapan) Stasi Misi ada 6 (enam)
menjadi Keuskupan yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Padang, Larantuka dan
Maumere.
Dengan dibukanya Stasi-stasi Misi tersebut perkembangan Gereja Katolik adalah bertambahnya umat dan gereja-gereja di
kota-kota tersebut. Melihat perkembangan yang cukup baik, maka 3 Januari 1961,
Paus Yohanes XXIII, dalam Konstitusi Apostoliknya Quod Christus Adorandus
memberikan otonomi Gereja Katolik Indonesia untuk menjadi hirarki yang mandiri.
Penganugerahan ini memberikan konsekwensi tersendiri bagi Gereja Katolik,
yaitu:
1. Sebagian besar ordinariat Gereja Katolik di Indonesia ditingkatkan menjadi Keuskupan Sufragan atau Keuskupan agung. Batas-batas yurisdiksi dari Keuskupan-keuskupan tersebut diperjelas. Setelah itu, enam Provinsi Gerejawi di Indonesia dibentuk, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
2.
Vikariat
Apostolik Medan menjadi Keuskupan Agung Medan. Prefektur Apostolik Padang
menjadi Keuskupan Padang; Vikariat Apostolik Pangkalpinang menjadi Keuskupan
Pangkalpinang; Perfektur Apostolik Tanjungkarang menjadi Keuskupan Tanjungkarang.
3.
Vikariat
Apostolik Jakarta menjadi Keuskupan Agung Jakarta; Vikariat Apostolik Bandung
menjadi Keuskupan Bandung, Perfektur Apostolik Sukabumi ditingkatkan dan berbah
menjadi Keuskupan Bogor, dengan pemindahan Pusat Pastoral dari Sukabumi ke
Bogor.
4. Vikariat
Apostolik Semarang menjadi Keuskupan Agung Semarang; Vikariat Apostolik Malang
menjadi Keuskupan Malang; Vikariat Apostolik Purwokerto menjadi Keuskupan
Purwokerto; Vikariat Apostolik Surabaya menjadi Keuskupan Surabaya.
5. Vikariat
Apostolik Ende menjadi Keuskupan Agung Ende; Prefektur Apostolik Denpasar
menjadi Keuskupan Denpasar; Vikariat Apostolik Larantuka menjadi Keuskupan
Larantuka; Vikariat Apostolik Ruteng menjadi Keuskupan Ruteng; Vikariat
Apostolik Atambua menjadi Keuskupan Atambua.
6. Vikariat
Apostolik Pontianak menjadi Keuskupan Agung Pontianak; Prefektur Apostolik Ketapang
menjadi Keuskupan Ketapang; Vikariat Apostolik
Sintang menjadi Keuskupan Sintang; Vikariat Apostolik Samarinda menjadi
Keuskupan Samarinda; Vikariat Apostolik Banjarmasin menjadi Keuskupan
Banjarmasin.
7. Vikariat
Apostolik Makasar menjadi Keuskupan Agung Makasar; Vikariat Apostolik Amboina
menjadi Keuskupan Amboina; Vikariat Apostolik Manado menjadi Keuskupan Manado
8. Kemampuan menjamin kelangsungan keberadaan dan
pengembangan secara kuantitatif dan kualitatif. Gereja Katolik Indonesia berupaya
menjaga eksistensinya dengan penyebaran Injil oleh tenaga-tenaga sendiri. Uskup
pribumi pertama Mgr.Albertus Sugiyapranata menjadi tumpuan harapan eksestensi
gereja dan menambah jumlah umat Katolik. Lambat tetapi pasti perkembangan umat
secara kuantitatif dan kualitatif. Bantuan Misionaris dan finansial
berangsur-angsur dikurangi,
9. Kemampuan menjamin komunikasi persaudaraan para murid
Yesus, antar Gereja-gereja setempat, nasional maupun internasional. Hubungan
antar gereja dan para uskup terus dijalin. Bai antar gereja katolik maupun
dengan gereja Kristen lainnya. Dalam wadah MAWI (Majelis Agung Waligereja
Indonesia) para uskup se Indonesia menjalin komunikasi secara intensif.
Demikian pula dengan Konferensi Uskup-uskup di negara lain.
10.
Kemampuan menjamin
kelanjutan pelaksanaan karya misi ke dalam dan ke luar. Dengan perkembangan
Gereja Katolik Indonesia, saat ini sudah mempunyai misionaris ke luar negara.
Negara-negara di Asia dan Afrika memerlukan tenaga-tenaga misionaris dari
Indonesia. Myanmar, Madagaskar, Suriname, Timor Timur, Thailand, bahkan ke
Eropa menjadi tujuan para misionaris Indonesia.
11.
Kemampuan
berkembang menjadi Gereja Lokal dengan tetap berpegang teguh pada hakekat
gereja yang universal. Gereja Katolik berkembang seiring dengan perkembangan
budaya setempat (inkulturasi), namun tetap berpegang teguh pada hakekat gereja
yang universal. Tetap menjadi satu dengan satu penggembalaan oleh Paus di
Vatikan.
12.
Kemampuan
berkembang menjadi gereja dewasa yang bertanggungjawab penuh dalam pengadaan
tenaga-tenaga pastoral (klerus dan awam) dan sarana-sarana lain yang mendukung
pengembangan dirinya sebagai Gereja Kristus yang sejati. Untuk penyediaan tenaga-tenaga
pastoral didirikan seminari-seminari dan sekolah-sekolah Pendidikan Keagamaan
Katolik. Dengan demikian ketersediaan tenaga pastoral sudah bisa dicukupi.
13.
Kemampuan
berkembang menjadi gereja yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat
dan bangsa Indonesia yang plural, sedemikian sehingga Gereja Katolik sebagai kesatuan
maupun setiap anggotanya sungguh 100% Katolik dan 100% Indonesia. Gereja
Katolik Indonesia merupakan bagian integral bangsa Insdonesia. Bangsa Indonesia
sejahtera, umat Katolik sejahtera. Bangsa Indonesia prihatin, umat Katolik juga
prihatin. Jika Bangsa Indonesia prihatin tetapi umat Katolik sejahtera sendiri,
itu salah. Keselamatan yang ditawarkan oleh Gereja Katolik adalah Kesejahteraan
Umum (“bonum commune).
Pada jaman ini, setelah 62 tahun, peran serta umat semakin penting dan diperlukan. Sejalan dengan pesan Bapa-bapa Gereja, dimana masih banyak jeritan-jeritan orang miskin dan tersingkir, jeritan menyayat penderitaan akibat perang dan penindasan. Maka ajakan untuk menjadi semakin katolik dan apostolik sangat relevan. (agsukaryadi)

Posting Komentar untuk "3 Januari 1961, Tonggak Gereja Katolik Indonesia"