3 Januari 1961, Tonggak Gereja Katolik Indonesia

3 Januari 1961, Paus Yohanes XXIII, dalam Konstitusi Apostoliknya Quod Christus Adorandus memberikan otonomi Gereja Katolik Indonesia untuk menjadi hirarki yang mandiri.

Sebagai anggota keluarga yang tinggal bersama dalam sebuah rumah seseorang mesti mengenal rumah tempat tinggalnya. Demikian pula sebagai anggota jemaat Gereja Katolik juga baik mengenal rumah besar sebagai tempat persekutuan/berkumpul bersama yaitu Gereja Katolik. Beberapa pengertian tentang Gereja Katolik:

a.   1. Gereja Katolik sebagai tempat ibadat, merupakan sebuah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu        sebagai tempat beribadat umat Katolik.

b.    2.Gereja Katolik sebagai jemaat; adalah persekutuan umat beriman kepada Yesus Kristus

c.   3.  ereja Katolik sebagai organisasi: yang mempunyai struktur kepengurusan (reksa penggembalaan) yang   terpusat di Vatikan sampai wilayah terkecil (lingkungan).

d.  4. Gereja Katolik sebagai Sakramen Keselamatan; Gereja Katolik hadir membawa kabar suka cita Injil   yang dibawa Yesus Kristus dan meneruskannya menjadi tanda dan kehadiran yang membawa       keselamatan bagi umat manusia.

Dengan pengertian dan pemahaman tersebut membawa konsekwensi bagi jemaatnya untuk menghidupi dan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai jemaat.

Masyarakat mengenal dan masih berasumsi kalau Gereja Katolik masuk di Indonesia dibawa oleh para penjajah (VOC yang merupakan kongsi dagang di Belanda). Sama sekali tidak. Masyarakat Belanda mayoritas beragama Protestan. maka dalam hubungan kemasyarakatan dengan umat Katolik pada waktu itu kurang harmoni. Banyak  rohaniwan/wati Katolik yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh para warga Belanda di Indonesia waktu itu.

Awal kedatangan misionaris di wilayah Indonesia terpencar di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Namun tulisan ini akan mengambil salah satu lokus yang menjadi tonggak perkembangan Gereja Katolik Indonesia.

Tanggal 7 Agustus 1806 raja Lodewijk Napoleon memaklumkan kebebasan beragama dalam Undang-Undang yang baru. Maklumat dan undang-undang baru tentang kebebasan beragama ini disambut baik oleh negara-negara di Eropa. Hal ini juga disambut baik oleh Vatikan. Berdasarkan undang-undang kebebasan beragama tersebut Vatikan berkoordinasi dengan pemerintahan Belanda untuk bisa ikut mengirimkan misionarisnya ke wilayah Indonesia. Perkembangan berikutnya adalah Wilayah Hinda Belanda (Indonesia)  dijadikan satu Perfektur Apostolik Batavia 1807, dipimpin oleh Mgr. Nelisen. Kemudian menjadi Vikariat Apostolik Batavia 1842, dipimpin oleh Mgr. Grof. Tahun 1866 dibuka 8 (delapan) Stasi Misi di kota: Semarang, Ambarawa, Yogyakarta, Batavia (Jakarta), Surabaya, Padang, Maumere. Dari 8 (delapan) Stasi Misi ada 6 (enam) menjadi Keuskupan yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Padang, Larantuka dan Maumere.

Dengan dibukanya Stasi-stasi Misi tersebut  perkembangan Gereja Katolik  adalah bertambahnya umat dan gereja-gereja di kota-kota tersebut. Melihat perkembangan yang cukup baik, maka 3 Januari 1961, Paus Yohanes XXIII, dalam Konstitusi Apostoliknya Quod Christus Adorandus memberikan otonomi Gereja Katolik Indonesia untuk menjadi hirarki yang mandiri. Penganugerahan ini memberikan konsekwensi tersendiri bagi Gereja Katolik, yaitu:

1.  Sebagian besar ordinariat Gereja Katolik di Indonesia ditingkatkan menjadi Keuskupan Sufragan atau Keuskupan agung. Batas-batas yurisdiksi dari Keuskupan-keuskupan tersebut diperjelas. Setelah itu, enam Provinsi Gerejawi di Indonesia dibentuk, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

2.    Vikariat Apostolik Medan menjadi Keuskupan Agung Medan. Prefektur Apostolik Padang menjadi Keuskupan Padang; Vikariat Apostolik Pangkalpinang menjadi Keuskupan Pangkalpinang; Perfektur Apostolik Tanjungkarang menjadi Keuskupan Tanjungkarang.

3.    Vikariat Apostolik Jakarta menjadi Keuskupan Agung Jakarta; Vikariat Apostolik Bandung menjadi Keuskupan Bandung, Perfektur Apostolik Sukabumi ditingkatkan dan berbah menjadi Keuskupan Bogor, dengan pemindahan Pusat Pastoral dari Sukabumi ke Bogor.

4.  Vikariat Apostolik Semarang menjadi Keuskupan Agung Semarang; Vikariat Apostolik Malang menjadi Keuskupan Malang; Vikariat Apostolik Purwokerto menjadi Keuskupan Purwokerto; Vikariat Apostolik Surabaya menjadi Keuskupan Surabaya.

5.  Vikariat Apostolik Ende menjadi Keuskupan Agung Ende; Prefektur Apostolik Denpasar menjadi Keuskupan Denpasar; Vikariat Apostolik Larantuka menjadi Keuskupan Larantuka; Vikariat Apostolik Ruteng menjadi Keuskupan Ruteng; Vikariat Apostolik Atambua menjadi Keuskupan Atambua.

6.  Vikariat Apostolik Pontianak menjadi Keuskupan Agung Pontianak; Prefektur Apostolik Ketapang menjadi Keuskupan Ketapang; Vikariat  Apostolik Sintang menjadi Keuskupan Sintang; Vikariat Apostolik Samarinda menjadi Keuskupan Samarinda; Vikariat Apostolik Banjarmasin menjadi Keuskupan Banjarmasin.

7.  Vikariat Apostolik Makasar menjadi Keuskupan Agung Makasar; Vikariat Apostolik Amboina menjadi Keuskupan Amboina; Vikariat Apostolik Manado menjadi Keuskupan Manado

8.    Kemampuan menjamin kelangsungan keberadaan dan pengembangan secara kuantitatif dan kualitatif. Gereja Katolik Indonesia berupaya menjaga eksistensinya dengan penyebaran Injil oleh tenaga-tenaga sendiri. Uskup pribumi pertama Mgr.Albertus Sugiyapranata menjadi tumpuan harapan eksestensi gereja dan menambah jumlah umat Katolik. Lambat tetapi pasti perkembangan umat secara kuantitatif dan kualitatif. Bantuan Misionaris dan finansial berangsur-angsur dikurangi,

9.  Kemampuan menjamin komunikasi persaudaraan para murid Yesus, antar Gereja-gereja setempat, nasional maupun internasional. Hubungan antar gereja dan para uskup terus dijalin. Bai antar gereja katolik maupun dengan gereja Kristen lainnya. Dalam wadah MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia) para uskup se Indonesia menjalin komunikasi secara intensif. Demikian pula dengan Konferensi Uskup-uskup di negara lain.

10.  Kemampuan menjamin kelanjutan pelaksanaan karya misi ke dalam dan ke luar. Dengan perkembangan Gereja Katolik Indonesia, saat ini sudah mempunyai misionaris ke luar negara. Negara-negara di Asia dan Afrika memerlukan tenaga-tenaga misionaris dari Indonesia. Myanmar, Madagaskar, Suriname, Timor Timur, Thailand, bahkan ke Eropa menjadi tujuan para misionaris Indonesia.

11.  Kemampuan berkembang menjadi Gereja Lokal dengan tetap berpegang teguh pada hakekat gereja yang universal. Gereja Katolik berkembang seiring dengan perkembangan budaya setempat (inkulturasi), namun tetap berpegang teguh pada hakekat gereja yang universal. Tetap menjadi satu dengan satu penggembalaan oleh Paus di Vatikan.

12.  Kemampuan berkembang menjadi gereja dewasa yang bertanggungjawab penuh dalam pengadaan tenaga-tenaga pastoral (klerus dan awam) dan sarana-sarana lain yang mendukung pengembangan dirinya sebagai Gereja Kristus yang sejati. Untuk penyediaan tenaga-tenaga pastoral didirikan seminari-seminari dan sekolah-sekolah Pendidikan Keagamaan Katolik. Dengan demikian ketersediaan tenaga pastoral sudah bisa dicukupi.   

13.  Kemampuan berkembang menjadi gereja yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan bangsa Indonesia yang plural, sedemikian sehingga Gereja Katolik sebagai kesatuan maupun setiap anggotanya sungguh 100% Katolik dan 100% Indonesia. Gereja Katolik Indonesia merupakan bagian integral bangsa Insdonesia. Bangsa Indonesia sejahtera, umat Katolik sejahtera. Bangsa Indonesia prihatin, umat Katolik juga prihatin. Jika Bangsa Indonesia prihatin tetapi umat Katolik sejahtera sendiri, itu salah. Keselamatan yang ditawarkan oleh Gereja Katolik adalah Kesejahteraan Umum (“bonum commune).

      Pada jaman ini, setelah 62 tahun, peran serta umat semakin penting dan diperlukan. Sejalan dengan pesan Bapa-bapa Gereja, dimana masih banyak jeritan-jeritan orang miskin dan tersingkir, jeritan menyayat penderitaan akibat perang dan penindasan. Maka ajakan untuk menjadi semakin katolik dan apostolik sangat relevan. (agsukaryadi)

 


Posting Komentar untuk "3 Januari 1961, Tonggak Gereja Katolik Indonesia"